Cari Blog Ini

Showing posts with label Bank dan Lembaga Keuangaan. Show all posts
Showing posts with label Bank dan Lembaga Keuangaan. Show all posts

Tuesday, March 6, 2018

Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi sudah ada dan dikenal sejak zaman penjajahan. Asuransi mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  1. Membantu masyarakat dalam rangka mengatasi segala masalah risiko yang dihadapinya. Hal itu akan memberikan ketenangan dan kepercayaan diri yang lebih tinggi kepada yang bersangkutan.
  2. Merupakan saran mengumpulan dana yang cukup besar sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasyarakat dan pembangunan.
  3. Sebagai sarana untuk mangatasi risiko-risiko yang dihadapi dalam melakukan sarana pembangunan.
Menurut Sri Redjeki Hartono, perusahaan asuransi mempunyai dua tugas rangkap, yaitu dari sisi kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi. Pertama, perusahaan asuransi menawarkan jasa proteksi kepada yang membutuhkan, maka ia berposisi sebagai lembaga yang menyediakan diri dalam keadaan tertentu menerima risiko-risiko pihak-pihak lain, khususnya risiko-risiko ekonomi. Kedua, seluruh perusahaan asuransiyang baik dan maju dapat memberikan kesempatan kerja kepada sekian banyak tenaga kerja yang dengan demikian memnghidupi sekian orang dari masing-masing keluarganya dan dapat menyerap dana masyarakat karena penutupan asuransi selalu diikuti dengan pembayaran premi. 


Sumber: Sudaryo, Y., Yudanegara, A., (2017), Investasi Bank dan Lembaga Keuagan, Ed.I, Yogyakarta: ANDI

Prinsip Perbankan

Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu:
  1. Prinsip Kepercayaan (Fiduciary Relation Principle)
    Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
  2. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)
    Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dalam penghimpunan, ataupun terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hati ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
  3. Prinsip Kerahasiaan (Secrecy Principle)
     Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No. 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualiakan dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara(UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar-menukar informasi antarbank.
  4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know How Costumer Principle)
    Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk meneganal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah,termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas ilegal yang dilakukan nasabah, serta melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.

Sumber: Sudaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017), Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta: ANDI

Fungsi DPS dan Fungsi DNS

DPS bertugas mengawasi oerasionalisasi bank dan produk-produk agar sesuai dengan ketentuan syariah. DNS memiliki kewenangan dalam pengangkatan DPS, yaitu sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi untuk duduk di DPS.

Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah:
a. Mengawasi jalannya operasionalisasi bank sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan syariah.
b. Membuat perrnyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan. sesuai dengan ketentuan syariah.
c. Meneliti dan membuatt rekmendasi produk baru dari bank yag diawasinya.

Fungsi Dewan Syariah Nasional (DNS) adalah:
a. Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah.
b. Meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah.
c. Memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
d. Menberikan teguran kepada lembaga keuangan syariah jika yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan.



Sumber: Sudaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017, Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta : ANDI

Sunday, March 4, 2018

Tugas Pokok dan Wewenang Financial Intelligence Unit (FIU)

Tugas pokok financial intelligence unit (FIU) secara garis besar menurut identifikasi yang dilakukan oleh EGMONT Group adalah sebagai berikut:
  1. Menerima laporan suspicious transaction report dan currency transaction reports dari pihak pelapor.
  2. Melakukan analisis atas laporan yanng diterima dari pihak pelapor. Dalam kaitan tugas ini financial intelligence unit mengeluarkan pedoman untuk mengidentifikasi traksaksi yang wajib dilaporkan, dan meneruskan hasil analisis laporan kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya financial intelligence unit setidaknya memiliki kewenangan:
  1. Memperoleh dokumen dan informasi tambahan untuk mendukung analisis yang dilakukan.
  2. Memiliki aksesyang memadai terhadap setiap orang atau lembaga yang menyediakan informasi keuangan, penyelenggara administrasi yanng terkait dengan traksaksi keuangan dan aparat penegak hukum. 
  3. Memiliki kewenagan untuk menetapkan sanksi terhadap pihak pelapor yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan.
  4. Memiliki keweangan untuk menyampaikan informasi keuangan dan informasi intelijen kepada lembaga yang berwenang di dalam negeri untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
  5. Melakukan pertukaran informasi mengenai informasi keuangan dan informasi intelijen dengan lembaga sejenis di luar negeri.
  6. Menjamin bahwa pertukaran informasi sejalan dengan hukum nasional dan prinsip-prinsip internasional mengenai data privacy dan data protection.


Sumber: Sudaryo, Y.,dan Yudanegara, A.,(2017), Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta: CV. ANDI  OFFET

Thursday, March 1, 2018

Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi usaha sebgai berikut:
  1. Sewa guna usaha (leasing) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara berkala. Perusahaan disebut leasing company. 
  2. Perdagangan surat berharga (securities) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga. Perusahaannya disebut securities company. 
  3. Anjak piutang (factoring) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelitian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Perusahaannya disebut factoring company.
  4. Usaha kartu kredit (credit card)  adalah usaha pembayaran untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit. Perusahaannya disebut credit card company.
  5. Pembiayaan komsumen (consumers finance) adalah usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala. Perusahaannya disebut consumer finance company.

Sumber: Sudaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017). Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta: ANDI  

Financial Intelligence Unit (FIU) dan Jenis-Jenis FIU

Financial Intelligence Unit (FIU) adalah lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang. Lembaga ini merupakan salah satu infrastruktur terpenting dalam upaya pencagahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang di tiap negara.

Dalam praktik Internasional ada empat jenis FIU, yaitu:
  1. Police Model, model Kepolisian yang biasanya juga diletakkan di bawah institusi Kepolisian, misalnya NCIS (United Kingdom), Slovakia (OFIS), New Zealand, Swiss, Hongkong, STRO (Singapura), di sini laporan transaksi keuangan yang mencurigakan atau laporan transaksi tunai ditujukan kepada lembaga ini yang pada umumnya mempunyai kewenangan penyidikan.
  2. Judical Model, misalnya Islandia dan Portugal. Biasanya laporan transaksi yang mencurigakan ditujukan kepada kantor kejaksaan Agung untuk diproses.
  3. Model gabungan, dalam hal ini laporan ditujukan pada joint police/judical unit institusi gabungan seperti di Norwegia dan Denmark.
  4. Administrative Model, dengan variasi merupakan lembaga independen di bawah pemerintahan, seperti Austrac (Australia), Fintrac (Canada), Fincen (USA) atau di bawah Bank Sentral seperti di Malaysia atau di bawah Financial Service Authority seperti di Jepang. 


Sumber: Sudaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017), Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta: CV.ANDI OFFSET.

Tuesday, February 27, 2018

Pegadaian dan Dana Pensiun

Pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga (perusahaan) yang memberikan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang bergerak telah lama dikenal di Indonesia. Sejarah lembaga ini sudah ada sejak masa VOC ( kurang lebih tahun 1746). Hukum gadai yang dijadikan dasar bagi Perum Pegadaian berasal dari Aturan Dasar Pegadaian (Pandhui Reglement) tahun 1928, yang hingga saat ini telah berusia lebih dari setengah abad. Pegadaian sangat dibutuhhkan oleh rakyat kecil. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai barang jaminan yang diserrahkan. Tujuan lembaga ini adalah mencagah rakyat kecil yang membutuhkan agar tidak jatuh ke tangan para pelepas uang yang dalam pemberian pinnjaman mengenakan bunga yang sangat tinggi.

Lemabga ini beroperasi dan tersebar di daerah urban maupun di daerah rural. Peranannya tetap penting di masa depan  terutama sebagai akibat kebutuhan ekonomis dan finansial dalam masyarakat yang mendesak akan uang tunai dari golongan berpenghasilan rendah dengan tata cara pemberian pinjaman sederhana.

Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan usaha mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kakayaan yang terhimpun dari peserta dana pensiun dikembangkan oleh pengelola melalui investasi dengan memperhatikan aspek keamanan, tingkat likuiditas, hasil investasi dari jenis investasi yang dilakukan, misalnya deposito berjangka, sertifikat deposito, saham, dan obligasi.

Dana pensiun adalah badan hukum yang diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, serta Peraturan  Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.


Sumber : Sunaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017), Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed. I, Yogyakarta : ANDI

Tuesday, November 21, 2017

Suku Bunga dan Macam-macam Suku Bunga

Suku Bunga 
Suku Bunga adalah biaya pinjaman atau harga yang dibayarkan untuk dana pinjaman tersebut biasanya dinyatakan dalam presentase. Suku bunga yang tinggi akan mendorong investor untuk menanamkan dananya di bank daripada menginvestasikannya pada sektor produksi atau industri yang memiliki tingkat risiko lebih besar. Sehingga dengan demikian, tingkat inflasi dapat dikendalikan melalui kebijakan tingkat suku bunga.

Macam-Macam Suku Bunga
Suku bunga bank dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1. Suku bunga nominal adalah suku bunga dalam nilai uang. Suku bunga ini merupakan nilai yang dapat dibaca secara umum. Suku bunga ini menunjukkan sejumlah rupiah untuk setiap satu rupiah yang diinvestasikan. 
2. Suku bunga riil adalah suku bunga yang telah mengalami koreksi akibat inflasi dan didefinisikan sebagai suku bunga nominal dikurangi laju inflasi. 

Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu: 
1. Bunga simpanan adalah bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito. 
2. Bunga pinjaman yaitu bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Setiap masyarakat yang melakukan interaksi dengan bank, baik itu interaksi dalam bentuk simpanan, maupun pinjaman (kredit), akan selalu terkait, dan dikenakan dengan yang namanya bunga.

Bagi masyarakat yang menanamkan dananya kepada bank, baik itu simpanan tabungan, deposito, dan giro akan dikenai suku bunga simpanan (dalam bentuk %). Suku bunga ini merupakan rangsangan dari bank agar masyarakat mau menanamkan dananya pada bank. Semakin tinggi suku bunga simpanan, maka masyarakat akan semakin giat untuk menanamkan dananya pada bank, dikarenakan harapan mereka untuk memperoleh keuntungan. Dan begitu sebaliknya, semakin rendah suku bunga simpanan, maka minat masyarakat dalam menabung akan berkurang sebab masyarakat berpandangan tingkat keuntungan yang akan mereka peroleh di masa yang akan datang dari bunga adalah kecil.


Sumber:
  • Kashmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Rajawali Pers. Jakarta. 
  • Khalwaty, T. 2010. Inflasi dan Solusinya. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
  • Mishkin, S.F. 2008. Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan. Buku 1. Edisi ke-8. Salemba Empat. Jakarta.

Friday, November 17, 2017

Pengertian Bank Syariah dan Fungsi Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah   merupakan   bank   yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara   nasabah dan bank.

Fungsi Bank Syariah
Bank Syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
1. Penghimpunan Dana Masyarakat
Bank  syariah  menghimpun  dana  dari  masyarakat  dalam  bentuk  titipan dengan menggunakan akad al-Wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-Mudharabah. Al-Wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank, dan pihak kedua, bank menerima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam Islam.

Al-Mudharabah merupakan akad antara pihak yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya atau disebut juga dengan shahibul maal dengan pihak kedua atau bank yang menerima dana yang disebut juga dengan mudharib, yang mana pihak mudharib dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan oleh shahibul maal untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariah Islam.
2. Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
Bank  menyalurkan  dana  kepada  masyarakat  dengan  menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Pembiayaan bank syariah dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
a. Transaksi   bagi   hasil   dalam   bentuk   mudharabah   dan   musyarakah.
Mudharabah merupakan kontrak antara dua pihak atau lebih yang mana satu pihak sebagai shahibul maal dan pihak lain sebagai mudharib. Musyarakah merupakan kontrak antara dua pihak atau lebih yang mana semua pihak merupakan partner dan mengikutsertakan modal dalam usaha yang dijalankan;
b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;
d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh;
e. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
3. Pelayanan Jasa Bank
Pelayanan jasa bank syariah diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga, kliring, letter of credit, inkaso, garansi bank, dan pelayanan jasa bank lainnya.



Sumber: Ismail. (2013). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Saturday, May 20, 2017

Kegiatan Usaha BPR

  1. Usaha yang dapat dilakukan oleh BPR 
    Berdasarkan ketentuan Pasal 13 usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meliputi :
    a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    b. Memberikan kredit.
    c. Menyediakan pembiayaan da menempatkan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    d. Menempatkan dananya dalam bentuk Setrifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
  2. Usaha yang dilarang Dilakukan oleh BPR
    Usaha yang dilarang dilakukan oleh BPR terdapat dalam pasal 14. Menurut passal 14 Bank Perkderitan Rakyat dilarang:
    a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
    b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
    c. Melakukan penyertaan modal.
    d. Melakukan usaha perasuransian.
    e. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.