Tugas pokok financial intelligence unit (FIU) secara garis besar menurut identifikasi yang dilakukan oleh EGMONT Group adalah sebagai berikut:
- Menerima laporan suspicious transaction report dan currency transaction reports dari pihak pelapor.
- Melakukan analisis atas laporan yanng diterima dari pihak pelapor. Dalam kaitan tugas ini financial intelligence unit mengeluarkan pedoman untuk mengidentifikasi traksaksi yang wajib dilaporkan, dan meneruskan hasil analisis laporan kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya financial intelligence unit setidaknya memiliki kewenangan:
- Memperoleh dokumen dan informasi tambahan untuk mendukung analisis yang dilakukan.
- Memiliki aksesyang memadai terhadap setiap orang atau lembaga yang menyediakan informasi keuangan, penyelenggara administrasi yanng terkait dengan traksaksi keuangan dan aparat penegak hukum.
- Memiliki kewenagan untuk menetapkan sanksi terhadap pihak pelapor yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan.
- Memiliki keweangan untuk menyampaikan informasi keuangan dan informasi intelijen kepada lembaga yang berwenang di dalam negeri untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
- Melakukan pertukaran informasi mengenai informasi keuangan dan informasi intelijen dengan lembaga sejenis di luar negeri.
- Menjamin bahwa pertukaran informasi sejalan dengan hukum nasional dan prinsip-prinsip internasional mengenai data privacy dan data protection.
Sumber: Sudaryo, Y.,dan Yudanegara, A.,(2017), Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta: CV. ANDI OFFET
No comments:
Post a Comment