Cari Blog Ini

Tuesday, March 6, 2018

Fungsi DPS dan Fungsi DNS

DPS bertugas mengawasi oerasionalisasi bank dan produk-produk agar sesuai dengan ketentuan syariah. DNS memiliki kewenangan dalam pengangkatan DPS, yaitu sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi untuk duduk di DPS.

Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah:
a. Mengawasi jalannya operasionalisasi bank sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan syariah.
b. Membuat perrnyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan. sesuai dengan ketentuan syariah.
c. Meneliti dan membuatt rekmendasi produk baru dari bank yag diawasinya.

Fungsi Dewan Syariah Nasional (DNS) adalah:
a. Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah.
b. Meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah.
c. Memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
d. Menberikan teguran kepada lembaga keuangan syariah jika yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan.



Sumber: Sudaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017, Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta : ANDI

No comments:

Post a Comment