Cari Blog Ini

Thursday, March 1, 2018

Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi usaha sebgai berikut:
  1. Sewa guna usaha (leasing) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara berkala. Perusahaan disebut leasing company. 
  2. Perdagangan surat berharga (securities) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga. Perusahaannya disebut securities company. 
  3. Anjak piutang (factoring) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelitian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Perusahaannya disebut factoring company.
  4. Usaha kartu kredit (credit card)  adalah usaha pembayaran untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit. Perusahaannya disebut credit card company.
  5. Pembiayaan komsumen (consumers finance) adalah usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala. Perusahaannya disebut consumer finance company.

Sumber: Sudaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017). Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta: ANDI  

No comments:

Post a Comment