Cari Blog Ini

Tuesday, February 27, 2018

Pegadaian dan Dana Pensiun

Pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga (perusahaan) yang memberikan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang bergerak telah lama dikenal di Indonesia. Sejarah lembaga ini sudah ada sejak masa VOC ( kurang lebih tahun 1746). Hukum gadai yang dijadikan dasar bagi Perum Pegadaian berasal dari Aturan Dasar Pegadaian (Pandhui Reglement) tahun 1928, yang hingga saat ini telah berusia lebih dari setengah abad. Pegadaian sangat dibutuhhkan oleh rakyat kecil. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai barang jaminan yang diserrahkan. Tujuan lembaga ini adalah mencagah rakyat kecil yang membutuhkan agar tidak jatuh ke tangan para pelepas uang yang dalam pemberian pinnjaman mengenakan bunga yang sangat tinggi.

Lemabga ini beroperasi dan tersebar di daerah urban maupun di daerah rural. Peranannya tetap penting di masa depan  terutama sebagai akibat kebutuhan ekonomis dan finansial dalam masyarakat yang mendesak akan uang tunai dari golongan berpenghasilan rendah dengan tata cara pemberian pinjaman sederhana.

Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan usaha mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kakayaan yang terhimpun dari peserta dana pensiun dikembangkan oleh pengelola melalui investasi dengan memperhatikan aspek keamanan, tingkat likuiditas, hasil investasi dari jenis investasi yang dilakukan, misalnya deposito berjangka, sertifikat deposito, saham, dan obligasi.

Dana pensiun adalah badan hukum yang diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, serta Peraturan  Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.


Sumber : Sunaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017), Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed. I, Yogyakarta : ANDI

Monday, February 5, 2018

PIALANG

Satu perbedaan antara pasar komoditas tradisional dengan Pasar Modal adalah mekanisme perdagangannya, yang mana dalam passar tradisonal antar penjual dan pembeli dapat bertemu langsung dan menentukan harga dan keputusan jual-beli. Hal itu, berbeda dengan Pasar Modal, yang mana proses jual-beli (trading) antara investor jual dan beli tidak bertemu langsung, melainkan menggunakan Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) yaitu pialang dan broker.

Pialang bekerja diperusahaan sekuritas yag menjadi Anggota Bursa Efek (perusahaan Perantara Perdagangan Efek) dengan tugas dan fungsi sebagai perantara perdagangan sekuritas atas order dari nasabahnya. Pialang juga dapat melakukan trading untuk kepentingan sendiri.

Praktik di Pasar Modal, dikenal dua jenais pialang yang menjalankan transaksi, yaitu pialang jual ( sell side) dan pialang beli (buy side). Pialang jual (sell side) adalah pihak baik lembaga atau individu yang mendapatkan penghasilan dari komisi atas pelaksanaan order jual dari nasabahnya. Sementara, pialang beli (buy side) adalah pihak yang memperoleh order bli dan mendapatkan komisi atas pelaksanaan order tersebut.

Untuk dapat berprofesi sebagai pialang yang memiliki hak untuk mewakili trading atas nama nasabahnya dan bekerja di perusahaan Wakil Perantara Perdagangan Efek harus memiliki sertifikat profesi serta berpegang pada Kode Etik Profesi. Sertifikat profesi tersebut diperoleh lewat Ujian sertifikasi Profesi yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Profesi Nasional dan dinyatakan lulus.



 sumber : Nor Hadi,  Pasar Modal, Edisi 2, Yogyakarta: Graha Ilmu