Pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga (perusahaan) yang memberikan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang bergerak telah lama dikenal di Indonesia. Sejarah lembaga ini sudah ada sejak masa VOC ( kurang lebih tahun 1746). Hukum gadai yang dijadikan dasar bagi Perum Pegadaian berasal dari Aturan Dasar Pegadaian (Pandhui Reglement) tahun 1928, yang hingga saat ini telah berusia lebih dari setengah abad. Pegadaian sangat dibutuhhkan oleh rakyat kecil. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai barang jaminan yang diserrahkan. Tujuan lembaga ini adalah mencagah rakyat kecil yang membutuhkan agar tidak jatuh ke tangan para pelepas uang yang dalam pemberian pinnjaman mengenakan bunga yang sangat tinggi.
Lemabga ini beroperasi dan tersebar di daerah urban maupun di daerah rural. Peranannya tetap penting di masa depan terutama sebagai akibat kebutuhan ekonomis dan finansial dalam masyarakat yang mendesak akan uang tunai dari golongan berpenghasilan rendah dengan tata cara pemberian pinjaman sederhana.
Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan usaha mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kakayaan yang terhimpun dari peserta dana pensiun dikembangkan oleh pengelola melalui investasi dengan memperhatikan aspek keamanan, tingkat likuiditas, hasil investasi dari jenis investasi yang dilakukan, misalnya deposito berjangka, sertifikat deposito, saham, dan obligasi.
Dana pensiun adalah badan hukum yang diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Sumber : Sunaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017), Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed. I, Yogyakarta : ANDI
No comments:
Post a Comment