Cari Blog Ini

Friday, November 17, 2017

Pengertian Bank Syariah dan Fungsi Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah   merupakan   bank   yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara   nasabah dan bank.

Fungsi Bank Syariah
Bank Syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
1. Penghimpunan Dana Masyarakat
Bank  syariah  menghimpun  dana  dari  masyarakat  dalam  bentuk  titipan dengan menggunakan akad al-Wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-Mudharabah. Al-Wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank, dan pihak kedua, bank menerima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam Islam.

Al-Mudharabah merupakan akad antara pihak yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya atau disebut juga dengan shahibul maal dengan pihak kedua atau bank yang menerima dana yang disebut juga dengan mudharib, yang mana pihak mudharib dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan oleh shahibul maal untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariah Islam.
2. Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
Bank  menyalurkan  dana  kepada  masyarakat  dengan  menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Pembiayaan bank syariah dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
a. Transaksi   bagi   hasil   dalam   bentuk   mudharabah   dan   musyarakah.
Mudharabah merupakan kontrak antara dua pihak atau lebih yang mana satu pihak sebagai shahibul maal dan pihak lain sebagai mudharib. Musyarakah merupakan kontrak antara dua pihak atau lebih yang mana semua pihak merupakan partner dan mengikutsertakan modal dalam usaha yang dijalankan;
b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;
d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh;
e. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
3. Pelayanan Jasa Bank
Pelayanan jasa bank syariah diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga, kliring, letter of credit, inkaso, garansi bank, dan pelayanan jasa bank lainnya.



Sumber: Ismail. (2013). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

No comments:

Post a Comment