Satu perbedaan antara pasar komoditas tradisional dengan Pasar Modal adalah mekanisme perdagangannya, yang mana dalam passar tradisonal antar penjual dan pembeli dapat bertemu langsung dan menentukan harga dan keputusan jual-beli. Hal itu, berbeda dengan Pasar Modal, yang mana proses jual-beli (trading) antara investor jual dan beli tidak bertemu langsung, melainkan menggunakan Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) yaitu pialang dan broker.
Pialang bekerja diperusahaan sekuritas yag menjadi Anggota Bursa Efek (perusahaan Perantara Perdagangan Efek) dengan tugas dan fungsi sebagai perantara perdagangan sekuritas atas order dari nasabahnya. Pialang juga dapat melakukan trading untuk kepentingan sendiri.
Praktik di Pasar Modal, dikenal dua jenais pialang yang menjalankan transaksi, yaitu pialang jual ( sell side) dan pialang beli (buy side). Pialang jual (sell side) adalah pihak baik lembaga atau individu yang mendapatkan penghasilan dari komisi atas pelaksanaan order jual dari nasabahnya. Sementara, pialang beli (buy side) adalah pihak yang memperoleh order bli dan mendapatkan komisi atas pelaksanaan order tersebut.
Untuk dapat berprofesi sebagai pialang yang memiliki hak untuk mewakili trading atas nama nasabahnya dan bekerja di perusahaan Wakil Perantara Perdagangan Efek harus memiliki sertifikat profesi serta berpegang pada Kode Etik Profesi. Sertifikat profesi tersebut diperoleh lewat Ujian sertifikasi Profesi yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Profesi Nasional dan dinyatakan lulus.
sumber : Nor Hadi, Pasar Modal, Edisi 2, Yogyakarta: Graha Ilmu
No comments:
Post a Comment