1. Periklanan. Kegiatan kreatif dan
inovatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan
menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan
distribusi dari iklan yang dihasilkan. Misalnya : riset pasar, perencanaan
komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampaye
relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah ) dan
elektronik (televises dan radio ), pemasangan berbagai poster dan gambar,
penyebaran selebaran, pamphlet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi
dan delivery advertising material
atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.
2.
Arsitektur. Kegiatan kreatif dan
inovatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya
kontruksi, konservasi bangunan warisan,pengawasan konstruksi baik secara
menyeluruh dari tingkat makro (town
planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan tingkat mikro
(detail kontruksi, misalnya : arsitektur taman, desain interior).
3.
Pasar barang seni. Kegiatan kreatif yang
berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki
nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, took, pasar swalayan,
dan internet, misalnya : alat music, percetakan, kerajinan, automobile, film,
seni rupa dan lukisan.
4.
Kerajinan. Kegiatan kreatif dan inovatif
yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat
dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan
proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang
terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bamboo,
kayu, logam (emas,perak,tembaga,perunggu,besi) kayu, kaca, porselin, kain,
marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi
dalam jumlah yang relatif kecil ( bukan produksi massal).
5.
Desain. Kegiatan kreatif dan inovatif
yang berkaitan dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk,
desain industry, konsultassi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran
serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6.
Fesyen. Kegiatan kreatif dan inovatif
yang berkaitan dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain
aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini
produk fashion, serta distribusi
produk feashion.
7.
Video, film dan fotografi. Kegiatan kreatif
dan inovatif yang berkaitan dengan kreasi produksi video, filmdan jasa
fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya
penulisan skrip,dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
8.
Permainan interaktif. Kegiatan kreatif
dan inovatif yang berkaiatn dengan kreasi, produksi,dan distribusi permainan komputer
dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub sector permainan
interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai
alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9.
Musik. Kegiatan kreatif dan inovatif
yang berkaitan dengan kreasi / komposisi, pertunjukan, reproduksi,dan
distribusi dari rekaman suara.
10.
Seni pertunjukan. Kegiatan kreatiff dan
inovatif yang berkaitan dnegan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan
( missal : pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik
tradisiomal, musik teater, opera, termasuk tur music etnik), desain dan
pembuatan buasana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11.
Penerbitan dan pencetakan. Kegiatan kreatif
dan inovatif yang berkaitan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal,
Koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor beritadan
pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang
kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga
lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup
penerbitan foto-foto,grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster,
reproduksi, percetakakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman
mikro film.
12.
Layanan komputer dan piranti lunak. Kegiatan
kreatif dan inovatif yang berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi
termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database,
pengembangan piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras,
serta desain portal termasuk perawatannya.
13.
Televisi dan radio. Kegiatan kreatif dan
inovatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi
( seperti games, kuis, reality show, infotaiment, dan lainnya), penyiaran,
dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasukkegiatan station relay (pemancar kembali) siaran
radio dan televisi.
14.
Riset dan pengembangan. Kegiatan kreatif
dan inovatif yang bekaitan dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu
dan teknologi baru dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan
produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode
baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk
yangberkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa,
sstra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
15.
Kuliner. Kegiatan kreatif dan inovatif
ini termasuk baru, kedepan direncanakan untukdimasukkan ke dalam sektorindustri
kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan produk makanan olahan
khas Indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya di pasar ritel dan pasar Internasional.
Studi dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi selengkapnya mungkin
mengenai produk-produk makanan olahan khas Indonesia, untuk disebarluaskan
melalui media yang tepat, di dalam dan di luar negeri, sehingga memperoleh
peningkatan daya saing di pasar ritel modern dan pasar Internasional.
Pentingnya
kegiatan ini dilatarbelakangi, bahwa Indonesia memiliki warisan budaya produk
makana khas, yang padadasarnya merupakan sumber keunggulan kamparatif bagi
Indonesia. Hanya saja, kurangnya perhatian dan pengelolaan yang menarik,
membuat keunggulan komparatif tersebut tidak tergali menjadi lebih bernilai
ekonomis.
Kegiatan
ekonomi kreatif sebagai prakarsa dengan polapikir cost kecil tetapi memiliki pangsa pasar yang luas serta diminati
masyarakat luas diantaranya usaha kuliner, assesoris, cetak sablon, border dan
usaha rakyat kecil seperti penjual bala-bala, bakso, soto, mie ayam, combro,
gehu, batagor, seblak, cilok, rujak ulek, bajigur, ketoprak dan lain-lain.
Pengembangan industri, ekonomi dan bisnis kreatif serta
inovatif di Indonesia sekarang ini dikelola oleh Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kementerian ini bekerja melalui Sekretariat Jenderal,
Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Direktorat Jenderal
Pemasaran Pariwisata, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni Budaya,
Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan IPTEK,
Inspektorat Jenderal, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan dan
Ekonomi Kreatif.
No comments:
Post a Comment