Cari Blog Ini

Saturday, April 15, 2017

Sub Sektor Industri Bisnis Kreatif dan Inovatif di Indonesia

Sub-sektor yang merupakan industri, bisnis dan ekonomi berbasis kreativitas dan inovatifdi Indonesia berdasarkan jenis-jenis pemetaan industri kreatif dan inovatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah :

1.     Periklanan. Kegiatan kreatif dan inovatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan. Misalnya : riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampaye relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah ) dan elektronik (televises dan radio ), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamphlet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising material atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan. 

2.      Arsitektur. Kegiatan kreatif dan inovatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya kontruksi, konservasi bangunan warisan,pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari tingkat makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan tingkat mikro (detail kontruksi, misalnya : arsitektur taman, desain interior).

3.      Pasar barang seni. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, took, pasar swalayan, dan internet, misalnya : alat music, percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.

4.      Kerajinan. Kegiatan kreatif dan inovatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bamboo, kayu, logam (emas,perak,tembaga,perunggu,besi) kayu, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil ( bukan produksi massal).

5.      Desain. Kegiatan kreatif dan inovatif yang berkaitan dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industry, konsultassi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

6.      Fesyen. Kegiatan kreatif dan inovatif yang berkaitan dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk fashion, serta distribusi produk feashion.

7.      Video, film dan fotografi. Kegiatan kreatif dan inovatif yang berkaitan dengan kreasi produksi video, filmdan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip,dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film. 

8.      Permainan interaktif. Kegiatan kreatif dan inovatif yang berkaiatn dengan kreasi, produksi,dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub sector permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.

9.      Musik. Kegiatan kreatif dan inovatif yang berkaitan dengan kreasi / komposisi, pertunjukan, reproduksi,dan distribusi dari rekaman suara.

10.  Seni pertunjukan. Kegiatan kreatiff dan inovatif yang berkaitan dnegan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan ( missal : pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisiomal, musik teater, opera, termasuk tur music etnik), desain dan pembuatan buasana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.

11.  Penerbitan dan pencetakan. Kegiatan kreatif dan inovatif yang berkaitan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, Koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor beritadan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto,grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film. 

12.  Layanan komputer dan piranti lunak. Kegiatan kreatif dan inovatif yang berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.

13.  Televisi dan radio. Kegiatan kreatif dan inovatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi ( seperti games, kuis, reality show, infotaiment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasukkegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi. 

14.  Riset dan pengembangan. Kegiatan kreatif dan inovatif yang bekaitan dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi baru dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yangberkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sstra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

15.  Kuliner. Kegiatan kreatif dan inovatif ini termasuk baru, kedepan direncanakan untukdimasukkan ke dalam sektorindustri kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan produk makanan olahan khas Indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya di pasar ritel dan pasar Internasional. Studi dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi selengkapnya mungkin mengenai produk-produk makanan olahan khas Indonesia, untuk disebarluaskan melalui media yang tepat, di dalam dan di luar negeri, sehingga memperoleh peningkatan daya saing di pasar ritel modern dan pasar Internasional.

Pentingnya kegiatan ini dilatarbelakangi, bahwa Indonesia memiliki warisan budaya produk makana khas, yang padadasarnya merupakan sumber keunggulan kamparatif bagi Indonesia. Hanya saja, kurangnya perhatian dan pengelolaan yang menarik, membuat keunggulan komparatif tersebut tidak tergali menjadi lebih bernilai ekonomis. 

Kegiatan ekonomi kreatif sebagai prakarsa dengan polapikir cost kecil tetapi memiliki pangsa pasar yang luas serta diminati masyarakat luas diantaranya usaha kuliner, assesoris, cetak sablon, border dan usaha rakyat kecil seperti penjual bala-bala, bakso, soto, mie ayam, combro, gehu, batagor, seblak, cilok, rujak ulek, bajigur, ketoprak dan lain-lain. 


          Pengembangan industri, ekonomi dan bisnis kreatif serta inovatif di Indonesia sekarang ini dikelola oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kementerian ini bekerja melalui Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni Budaya, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan IPTEK, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

No comments:

Post a Comment