Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan beberapa istilah yang berhubungan dengan kegiatan pariwisata antara lain :
- Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.
- Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
- Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha – usaha yang terkait di bidang tersebut.
- Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.
- Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata.
- Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
- Wisata adalah perjalanan yang dilakukan seorang atau sekelompok orang lebih dari tiga hari dengan menggunakan kendaraan pribadi, umum, atau biro tertentu dengan tujuan untuk melihat-lihat berbagai tempat atau suatu kota baik di dalam negeri maupun di luar negeri
- Pariwisata (turisme) merupakan suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini.
- Berdasarkan tempat asalnya, penertian wisatawan dibedakan menjadi dua,yaitu:
- Wisatawan domestik atau nusantara adalah wisatawan yang pindah sementara di dalam lingkungan wilayah negerinya sendiri dalam selama mengadalakn perjalanan. Sedangkan,
- Wisatawan internasional atau mancanegara adalah wisatawan yang datang dari luar negeri.
- Pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi non migas yang sangat berperan dalam peningkatan struktur ekonomi dan proses pembangunan negara. Hal ini sangat berkaitan dengan pendapatan atau devisa negara serta pendapatan penduduk disekitar objek wisata.
Sumber :
- Rahayu, Sudi. dan Soedarso, Sri Widodo. (2016), Bisnis Kreatif dan Inovatif di Era Globalisasi, Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari
- Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
No comments:
Post a Comment