Cari Blog Ini

Friday, December 22, 2017

Obligasi

Salah satu kebijakan perusahaan agar dapat memperoleh dana tanpa harus mengajukan pinjaman ke bank atau menerbitkan saham baru adalah melalui penerbitan obigasi. Obligasi diretbitkan oleh suatu perusahaan dengan tujuan untuk menghindari siriko yang dapat terjadi dikemudian hari. Jika kita amati, obligasi juga termasuk bagian dari manajemen risiko dengan cara mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Apabila pihak perusahaan tidk sanggup lagi membayar bunga obligasi tersebut dapat dialihkan ke dalam bentuk saham atau lainnya.

Bentuk pengalihan tersebut dianggap sebagai salah satu solusi yang ditempuh oleh pihak perusahaan untuk menghadapi berbagai permasalahan yang trjadi di lapangan. Mekanisme pengalihan tentunya dilakukan dengan cara merundingkannya (negotiation) dengan pihak pemegang obligasi apakah penawaran itu disetujui atau tidak. Jika penawaran ditolak, bentukalternatif seperti apa yang diinginkan? mungkin saja pihak pemegang obligasi ingin terlibat dan masuk sebagai salah satu manajemen perusahaan. Adanya kesepakatan merupakan salah satu bentuk penyelesaian risisko.

DEFINISI OBLIGASI
Obligasi merupakan bentuk surat berharga yang dijual kepada publik, yang didalamnya tercantum ketentuan-ketentuan yang menjelaskan berbagai hal seperti nilai nominal, tingkat suku bunga, jangka waktu, nama penerbit, dan beberapa ketentuan lainnya yang dijelaskan dalam undang-undang yang disahkan oleh lembaga tekait.
Ada beberapa pendapat lain yang mendefinisikan tentnag obligasi yaitu:
a. Obligasi (Bond) merupakan janji tertulis dari sebuah perusahaan, pemerintah, atau lembaga keuangan lainnya untuk membayar sebanyak nilai nominal pada waktu jantuh tempo.
b. Obligasi (Bond) adalah sekuritas hutang janngka panjang yang diterbutkan oleh perusahaan atau pemerintah, yang memiliki suku bunga dan tanggal jatuh tempo yang tetap.
c.  A dictionary of Economics, Business & Finance, memberikan beberapa definisi obligasisebagai berikut.
1. Persetujuan atau perjanjian tertulis yang telah ditetapkan pemerintah atau pihak lainnya. Perjanjian tersebut menjelaskan bahwa perusahaan harus membayar sejumlah harta dan bunga pada tanggal yang telah ditetapkan.
2. Perjanjian antara dua orang atau lebih, dengan tujuan agar salah satu pihak mempunyai kewajiban untuk membayar utang kepada pihak lain. 


Sumber: Fahmi, Irham (2015), Manajemen  Investasi: Teori dan Soal Jawab, Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat

No comments:

Post a Comment