Cari Blog Ini

Friday, December 29, 2017

TAHAPAN DALAM MENCATAT SAHAM DI BEI

Perusahaan yang ingin agar sahamnya terdaftar (listng) di BEI diharuskan untuk memenuhi aturan serta prosedur yang berlaku, sesuai dengan aturan-aturan yan ditetapkan. Tahapan yang ditempuh emiten hingga listing di BEI adalah:
  1. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa dan kemudian BEI akan mengevaluasi permohonan tersebut apakah telah sesuai dengan ketentuan pencatatan di bursa. Selanjutnya, calon emiten melakukan presentasi seputar kinerja perusahaanya.
  2. Jika dinilai memenuhi syarat, BEI akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenaldengan istilah perjanjian pendauluan.
  3. Selanjutnya calon emiten mengajukan pernyataan pendaftaran ke OJK.
  4. Apabila telah mendapatkan pernyataan Efektif dari OJK, maka calon emiten melakukan penawaran saham perdana atau IPO.
  5. Emiten menbayar biiaya pencatatan.
  6. Emiten telah tercatata di BEI, kemudian BEI mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa.
Tahap-tahap tersebut menyebabkan setiap perusahaan ang akan mencatatkan sahamnya di bursa menjadi lebihselektif dan hati-hati , selain itu pihak bursa juga menjadi tidak gegabah dalam menerima siapa saja calon-calon yang dianggap layak dan tidak layak. Berdasarkan berbagai kasus yang terjadi, ada beberapa perusahaan  yang sebenarnaya tidak layak untuk go public namun berusaha untuk listing di bursa dan tidak lama kemudian harus dikeluarkan. Penyebabnya dapat dikarenakan kinerja keuangan yang dihsilkan terlihat lemah. Oleh karenanya, persyaratn yang di buat ditujukan agar calon emiten benar-benar siap untuk listing di BEI.
Perlu diingat bahwa terdapat kemungkinan syarat-syarat ini menjadi jauh lebih  kompleks dan banyak, dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat kehati-hatian lembaga bursa tehadap masuknya calon emiten yang kurang baik. Masuknya calon emiten -emiten tersebut akan berdampak pada lemahnya pengawasan di pasar modal Indonesia di kemudian hari.


Sumber: Fahmi, Irham.(2015) Manajemen Investasi: Teori dan Soal Jawab, Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat.

BENTUK-BENTUK DAN TIPE-TIPE INVESTASI

BENTUK-BENTUK INVESTASI
Dalam aktivitasnya, secara umum dikenal dua bentuk invetasi, yaitu:
  1. Invetasi nyata.
    Invetasi nyata (real investment) secara umum melibatkan aset berwujud, seperti tanah, mesin-mesian, atau pabrik.
  2. Invetasi keuangan.
     Invetasi Keuangan ( finansial invetment) melibatkan kontrak tertulis, seperti saham biasa (common stock) dan obligasi (bond).

    TIPE-TIPE INVESTASI 

    Pada saat seorang pebisnis atau pihak yang memiliki kelebihan dana ingin berinvestasi , mereka dapat memilih serta memutuskan tipe aset keuangan seperti apa yang akan dipilihnya. Dalam halini ada dua tip investasi yang dapat dipilihnya, yaitu investasi langsung dan investai tidak langsung.
    1. Investasi Langsung
      Investasilangsung (direct investment) yaitu mereka yang memiliki dana dapa langsung berinvestasi dengan cara langsung membeli aset keuangan dari suatu perusahaan yang dapat dilakukan baik melalui perantara maupun cara lainnya.
      • Investasi Langsung yang Tidak Dapat Diperjualbelikan.
        a. Tabungan
        b. Deposito
      • Investasi  Langsung yang Dapat Diperjualbelikan
        a. Invetasi langsung di pasar uang. 
        •  Treasury bill atau T-bill (uang treasuri)
        • Deposito yang dapat dinegosiasikan
          b. Invetasi langsung di pasar modal
        • Surat-surat berharga pendapatan tetap (fixed income securities)
        1. Obligasi treasuri (treasury bond atau T-bond)
        2. Federal agency securities
        3. Obligasi daerah (municipal bond)
        4. Obligasi perusahaan (corporate bond)
        5. Obligasi konversi (convertible bond)
        • Saham-saham (equity securitie)
        1. saham preferen (preffered stock)
        2. saham biasa (common stock)
        c. Investasi langsung di pasar tuunan
        • Kontrak Opsi
        1. Waran (warrant)
        2. Opsi jual (put option) 
        3. Opsi beli (call option)
      • Kontrak future
       
    2.  Investasi Tidak Langsung
    Investasi tidak langsung (indirect investment) terjadi ketika pihak yang memiliki kelebihan dana dapat melakukan keputusan investasi namun tidak tidak terlibat secara langsung, atau cukup dengan membeli asset keuangan dalam bentuk saham atau obligasi. Mereka yang melakukan kebijakan investasi tidak lagsung umumnya cenderung tidak terlibat dalam pengambilan keputusan penting pada suatu perusahaan. Contohnya, mereka biasanya membeli saham dan obligasi yang dijual di pasar modal melalui perusahaan investasi atau perantara (agent). Perantara tersebut nantinya akan mendapatkan sejumlah keuntungan yang dianggap  sebagai upah jasa (fee). Sementara itu, perusahaan investasi adalah perusahaan yang menyediakan jasa keuangan dengan cara menjual sahamnya ke publik dan menggunakan dana yang diperoleh untuk diinvestasikan ke dalam portofolionya.

    Sumber: Irham, Fahmi (2015), Manajemen Investasi: Teori dan Soal Jawab, Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat