Cari Blog Ini

Friday, December 15, 2017

Risiko Kepemilikan Saham

Risiko- risiko yang dihadapi oleh investor atas kepemilikan sahamnya, antara lain:
a. Tidak Mendapat Dividen 
Perusahaan akan membagikan dividen jika operasinya menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika mengalami kerugian
b. Capital Loss 
Dalam aktivitas perdagangan saham, investor tidak selalu mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Investor juga dihadapkan pada risiko capital loss apabila ia menjual sahamnya dengan harga jual lebih rendah dari harga belinya.
c. Perusahaan Bangkrut atau Dilikuidasi 
Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditor atau pemegang obligasi. Ini berarti setelah semua aset perusahaan tersebut dijual, hasil penjualan terlebih dahulu dibagikan kepada para kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa, baru dibagikan kepada para pemegang saham.
d. Saham Dikeluarkan dari Bursa (Delisting) 
Saham perusahaan di-delist dari bursa karena kinerja yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai Peraturan Pencatatan Efek di Bursa. Saham yang telah di-delist tentu saja tidak dapat lagi diperdagangkan di bursa, namun tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjual biasanya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga sebelumnya.

e. Saham Dihentikan Sementara (Suspensi) 
Saham yang di-suspend atau dihentikan sementara perdagangannya oleh otoritas Bursa Efek, menyebabkan investor tidak dapat menjual sahamnya hingga suspensi tersebut dicabut. Suspensi dilakukan oleh otoritas Bursa jika suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, dan berbagai kondisi lain yang mengharuskan Otoritas Bursa men-suspend perdagangan saham tersebut sampai perusahaan yang bersangkutan memberikan konfirmasi atau kejelasan informasi lainnya, agar informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi. Jika telah didapatkan suatu informasi yang yang jelas, maka suspensi atas saham tersebut dapat dicabut oleh Bursa dan saham dapat diperdagangkan kembali seperti semula.

  
Sumber :Darmadji, Tjiptono, 2006, “Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab”,
Edisi Kedua. Jakarta: Salemba Empat.


No comments:

Post a Comment