Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah pendekatan yang relatif konsenvatif yang bisa digunakan oleh perusahaan untuk mempenetrasi pasar luar neger ( dengan mengekspor) atau untuk mendapatkan bahan baku berharga murah ( dengan mengimpor). Metode ini memiliki risiko minimal karena perusahaan tidak mempertaruhkan modalnya. Jika ekspor atau impor perusahaan menurun, perusahaan dapat mengurangi atau membuang segmen ini dari bisnisnya tanpa banyak merugi.
Lisensi
Perjanjian lisensi ( licensing) mewajibkan sebuah perusahaan untuk menyediakan teknologi ( hak cipta, merek dagang, atau nama dagang, dan paten) sebagai imbalan atas fee atau kompensasi tertentu yang diterima. Sebagai contoh, sebuah produsen minuman ringan mungkin meminjamkan formula dan merek dagangnya ke sebuah perrusahaan asing, agar perusahaan asing tersebut dapat memproduksi dan memjual minuman ringn yang dimaksud di negara lain. Produsen minuman ringan tersebut akan menerima fee atau sebagian laba perusahaan asing tersebut. Pemberian lisensi memungkinkan perusahaan untuk menggunakan teknologi mereka dalam pasar asing tana harus berinvestasi dalam jumlah besar, dan tanpa biaya transportasi seperti halnya mengekspor. Kelemahan utama dari pepmerian lisensi adalah sulitnya perusahaan yang menyediakan teknologi menjamin kualitas produksi di luar negeri.
Waralaba
Perjanjian waralaba ( franchising ) mewajibkan sebuah perusahaan untuk menyediakan strategi penjualan atau pelayanan tertentu, bantuan, dan mugkin dana investasi awal dengan imbalan fee periodik. Sebagai contoh, McDonald, Pizza Hut, Subway Sandwiches, Micro Age Computer,dan Dairy Queen, memiliki waralaba-waralaba yang dimiliki dan dikelolaoleh penduduk lokal di banyak negara. Sama seperti pemberian lisensi, pemberian hak waralaba memungkinkan perusahaan memasuki pasar luar negeri tanpa harus mengeluarkan dana investasi yang besar. Pengurangan kendala-kendala proteksionisme di banyak negara seperti yang terjadi di Kawasan Eropa Timur dan Amerika Latin telah mendorong tumbuhnya usaha waralaba asing di negara- negara tersebut.
Sumber : Jeff,Madura.2000.Manajemen Keuangan Internasional, Edisi 4. Jilid 1. Jakarta : Erlangga
No comments:
Post a Comment