Sumber: skripsimakalah.com |
1. Badan usahanya.
2. Orang-orang atau individu-individu yang terlibat sebagai decision maker.
Hal ini penting agar bisnis berjalan dalam koridor peraturan-peraturan yang berlaku.
1. Bentuk Badan Usaha
Beberapa bentuk perusahaan dari sisi yuridisnya adalah:
Perusahaan Perorangan. Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan yang diawasi dan dikelola oleh seseorang.
Firma. Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Didalam firma semua anggota mempunyai tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama--sama terhadap utang-utang perusahan pada pihak lain. Bila terjadi kerugian maka kerugian ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jika salah satu anggota keluar dari firma, firma otomatis bubar.
Perseroan Komanditer (CV). CV merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu dalam Perseroan Komanditer ini ada dua macam, ada yang disebut sekutu komplementer yaitu orang-oarng yang bersedia untuk mengatur perusahaan dan sekutu komanditer yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT). Badan jenis ini adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan,hak, dan kewajibab yang terpisah dari yang mendirikan dan yang dimiliki. Tanda keikutsertan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan, makin banyak saham yang dimiliki makin besar pula andil dan kedudukannya dalam perusahaan tersebut. Jika terjadi utang, maka harta milik pribadi tidak dapat dipertanggungkan atas utang perusahaan tersebut, tetapi terbatas pada sahamnya saja.
Perusahaan Negara (PN). Perusahaan negara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali ada hal-hal yang khusus berdasarkan ungdang-undang. Tujuan dari pendirian perusahaan negara adalah untuk membangun ekonomi nasional menuju masyrakat yang adil dan makmur.
Perusahaan Pemerintah yang lain. Bentuk perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia adalah Persero, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Daerah (PD). Persedo dan Perusahaan Daerah(PD) merupakan perusahaan yang mencari keuntungan bagi negara, sedangkan untuk Perum dan Pdrjan bukanlah semata-mata untuk mencari keuntungan finansial.
Koperasi. Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kersejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Jadi ia merupakan suatu wadah yang penting untuk kesejahteraan anggota berdasarkan persamaan.
Berkaitan dengan aspek yuridis dalam studi kelayakan bisnis ini, jenis perusahaan yang akan mengelola dan bertanggungjawab terhadap proyek yang akan dibangun perlu ditentukan karena masing-masing jenis perusahaan memiliki karakteristik sendiri-sendiri.
2. Identitas Pelaksana Bisnis
a. Kewarganegaraan.
b. Informasi Bank.
c. Keterlibatan Pidana atau Perdata.
d. Hubungan Keluarga.
B. Bisnis Apa Yang Akan Dilaksanakan
Sisi yang perlu dianalisis mengenai bisnis apa yang akan dilaksanakan:
Bidang Usaha . sesuai denga anggaran dasar perusahaan atau telah sesuai dengan corporate philosophy-nya.
Fasilitas. Apabila mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu , selidiki apakah penguruan telah diselesaikan secara sah.
Gangguan Lingkungan. Memperhatikan lingkungan sekitar tempat proyek berada.
Pengupahan. Memperhatikan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah setempat.
C. Dimana Bisnis Akan Dilaksanakan.
Perencanaan Wilayah. Sesuai dengan :
a. Rencana wilayah yang ditetapkan pemerintah dan
b. Lokasi proyej dalam waktu yang akan datang.
Informasi tentang perencanaan wilayah bisa diperoleh dengan menghubungi kantor Pemda setempat yang mengurusi perencanaan wilayah.
D. Waktu Pelaksanaan Bisnis
Semua izin masih berlaku dan izin-izin yang belum dimiliki haruslah dilengkapi terlebih dahulu (minimal izin prinsip).
E. Bagaimana Cara Pelaksanaan Bisnis
Misalnya perusahaan kekurangan modal untuk menyelesaikan proyek, meminjam uangdari prorangan atau lembaga keuangan adalah beberapa alternatif untuk mengatssi kesulitan itu. Lembaga keungan sebagai peminjam telah menentukan syarat-syarat dalam rangka pengamanan secara yuridis, baik yang bersifat pencagahan maupun penanggulangan. Syarat-syarat yang ditetapkan harus dipenuhi beberapa proyek.
F. Peraturan dan Perundangan
Setiap usaha yang legal sudah tentu harus mengikuti aturan-aturan yang barlaku baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan-peraturan lain sebagai penjabaran dari undang-undang tersebut, seperti Keputusan Menteri (Kepmen), Surat Keputusan (SK) Dirjen dan Peraturan Daerah (Perda). Dengan mengikutiaturan-aturan yang ada, maka secara yuridis formal bisnis/usaha yang akan dijalankan menjadi layak.
Sumber : Umar, Husain.2003. Studi Kelayakan Bisnis (Edisi 2), Teknik Menganalisis Kelayakan Rencana Bisnis secara Komprehensif. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
No comments:
Post a Comment