Cari Blog Ini

Friday, November 17, 2017

Teori Kebijakan Dividen

Sebelum pengambilan keputusan dalam penentuan dividen, ada tiga teori yang berkaitan dengan kebijakan dividen,yaitu:
a. Teori Dividend Irrelevance
Teori ini dikemukan oleh Fancro Modigliani dan Merton Miller. Menurut teori irrelevance, kebijakan dividen tidak mempengaruhi harga pasar saham perusahaan atau nilai perushaan. Modligani dan Miller berpendapat bahwa nilai perushaaan hanya ditentukan oleh kemampuan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan (earning power) dan resiko bisnis, sedangkan bagaimana membagi arus pendapatan menjadi dividen dan laba ditahan tidak mempengaruhi perusahaan.
Asumsi yang dikemukana oleh Modligani dan Miller adalah:
• Tidak ada pajak atas pendapatan perusahaan dan pendapatan pribadi. Tidak ada biaya emisi atau nilai transaksi saham.
•Leverage keuangan tidak mempengaruhi biaya modal.
•Investor dan manajer memiliki informasi yang sama tentang prospek perusahaan.
•Pendistribusian pendapatan antara dividen dan laba ditahan tidak mempengaruhi biaya modal sendiri.
•Kebijakan pengangaran modal independen dengan kebijakan dividen
Inti dari pendapat Modligani dan Miller ini adalah pengaruh pembayaran dividen terhadap kemakmuran pemegang saham di-offset sepenuhnya oleh cara-cara pembelanjaan investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Misalnya perusahaan telah membuat keputusan investasi, maka perusahaan harus memutuskan apakah menahan laba untuk membelanjakan investasi atau membayar dividen dan menjual saham baru sejumlah dividen yang dibayarkan.
b. Teori Bird in Hand
Teori ini dikemukan oleh Myron Gordon dan John Lintner. Berdasarkan teori Bird in Hand, kebijakan dividen berpengaruh positif terhadap harga pasar saham. Artinya, jika dividen yang dibagikan perusahaan semakin besar, harga pasar saham perusahaan terseburt akan semakin tinggi dan sebaliknya. Hal ini terjadi karena pembagian dividen dapat mengurangi ketidakpastian yang dihadapi investor.
c. Teori Tax Preference
Berdasarkan teori Tax Preference, kebijakan dividen mempunyai pengaruh negatif terhadap harga pasar saham perusahaan. Artinya, semakin besar jumlah dividen yang dibagikan oleh suatu perusahaan, semakin rendah harga pasar saham perusahaan yang bersangkutan. Hal ini terjadi jika ada perbedaan antara tarif pajak personal atas pendapatan dividen dan capital gain. Apabila tarif pajak dividen lebih tinggi daripada pajak capital gain, maka investor akan lebih senang jika laba yang diperoleh perusahaan tetap ditahan di perusahaan, untuk membelanjakan investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian dimasa yang akan datang diharapkan terjadi peningkatan capital gain yang tarif pajaknya lebih rendah. Apabila banyak investor yang memiliki pandangan demikian, maka investor cenderung memiliki saham-saham dengan dividen kecil dengan tujuan menghindari pajak.


Sumber : Made Sudana.  2011. Manajemen Keuangan Perusahaan Teori dan Praktek. Jakarta : Erlangga.

Wednesday, October 4, 2017

Jenis - Jenis Pasar Modal

Menurut Nor Hadi (2015 : 77) terdapat tiga jenis pasar yang ada di Pasar Modal, yaitu :
1. Pasar perdana
Pasar perdana merupakan pasar di mana untuk pertama kalinya efek baru dijual kepada investor oleh perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut (Husnan, suad,2000). Dijualnya efek di pasar perdana berarti perusahaan melakukan initial publik offering yang berarti perusahaan (emiten) telah dinyatakan efektif pendaftaran go publiknya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Pada pasar jenis ini, efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di Bursa Efek Di sini, penjualan efek dilakukan dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
2.Pasar sekunder
Pasar sekunder merupakan pasar dimana perdagangan efek dilakukan antar investor dengan invesor melalui Wakil Perantara Perdagangan Efek anggota bursa (setelah Pasar Perdana) sehingga tercipta likuiditas efek. Pada Pasar Sekunder, harga efek ditentukan efek kurs efek, yang mana naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik-menarik antara antara permintaan dan penawaran efek. Efek yang diperdagangkan di Pasar di Pasar Sekunder adalah efek yang memenuhi syarat listing.
3.Over the Counter
Over the Counter merupakan efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat diperjual-belikan di luar Bursa Efek. 


Sumber : Hadi,Nor.2015. Pasar Modal. Yogyakarta: Graha Ilmu.