Cari Blog Ini

Friday, March 30, 2018

Profesionalitas dalam Berbisnis

Dalam menjalankan sebuah bisnis, setiap pelaku bisnis tentu merasakan yang namanya problematika selama merintis kerajaan bisnisnya. Baik permasalahan kecil mapun besar sangat mungkin terjadi khususnya di awal-awal merintis usaha. Namun, kondisi seperti ini bukan menjadi alasan untuk mengganggu profesionalitas dalam berbisnis.Kita tetap harus bisa mengelola profesionalitas kita dalam berbisnis, berusaha konsentrasi dan tetap tenang sudah menjadi cara utama dalam menjaga profesionalitas dalam berbisnis.

Berikut beberapa cara mudah untuk menjaga profesionalitas dalam berbisnis, yaitu:
  1. Belajar dari pengalaman sebelumnya. Ada saatnya dimana kita sangat panik ketika masalah menghampiri, apalagi ketika masalah tersbut tercampur aduk dengan bisnis yang sedang dijalani. Kita harus paham terlebih dahulu tentang mental dan tingkat ketenangan yang ada pada diri kita. Meski menemui masalah yang cukup rumit, namun dalam menyelesaikan masalah tentu kita harus tetap tenang. Katahui kekurangan kita sebelumnya ketika gagal menyelesaikan masalah, lakukan beberapa cara yang berbeda. Lebih proaktif untuk mencaari solusi dari orang lain seperrti pebisnis yang menjalankan atau memulai bisnis yang hampir sama dengan bisnis kita.
  2. Tetap melakukan kelebihan yang ada pada diri kita. Setiap manusia punya cara masing-masing dalam menyelesaikan atau mengelihkan ketika masalah mulai memadati pikiran. Sayangnya, tak semua bisa menyembunyikan permasalahan tersebut. Jika anda memiliki kualitas emosional yang baik, senyum akan menjadi senjata utama dalam menyelesaikan masalah. Lakukan perbaikan secara rutin dan berkala, sekali lagi jangan panik ketika masalah sedang terjadi, karena secara jangka panjang akan berpengaruh terhadap bisnis yang kita jalani.
  3. Jangan menyalahkan lingkungan. Ketika ada masalah terjadi, salah satu hal yang keliru dilakukan oleh para pelaku bisnis adalah mereka mencoba mencari kambing hitam untuk disalahkan. Sayangnya cara tersebut bukanlah cara paling ampuh untuk menjaga profesionalitas dalam berbisnis. Apa yang terjadi di lingkungan dipengaruhi dari apa yang kita perbuat. Jangan pernah menyalahkan lingkungan ketika masalah terjadi pada diri kita. Yang kita perlukan hanyalah sedikit berpikir terbuka,  dan tetap rendah hati.
  4. Tetap berpikir untuk mengembangkan diri. Seseorang pebisnis yang profesional tentang memiliki kecendrungan untuk mengembangkan diri, terbukti dari banyak mentor bisnis, pembicara bisnis, dan pelaku bisnis yang sudah memiliki bisnis berkembang samai dengan saat ini, mereka  pasti sangat berpikir bagaimana untuk terus tetap mengembangkan diri mereka. Jadilah seseorang yang mau belajar hal baru yang positif, baik itu menunjang bisnis maupun pengembangan pada diri kita terhadap kehidupan sosial.
Memang, Profesionalitas bukanlah hal instan yang langsung ada, tetapi semua bisa dipelajari tahap demi tahap. Semoga informai tips bisnis yang kami sampaikan bisa bermanfaa dan salam sukses!


Sumber: Rahayu, Sudi. dan Soedarso, Sri Widodo. (2016), Bisnis Kreatif dan Inovatif di Era Globalisasi, Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari

Tujuan, Manfaat dan Fungsi Bisnis Kreatif & Inovatif

Tujuan bisnis kreatif dan inovatif pada suatu organisasi/perusahaan/personal dapat kita lihat dari berbagai macam kepentingan, baik owner, investor, pesaing, supplier, vendor, karyaawan, konsumen, masyarakat umum maupun pemerintah.

Pada umumnya tujuan bisnis kreatif dan inovatif didirikan tidak lain hanya profesional pada profit oreinted semata, namun keseluruhan tujuan bisnis kreatif dan inovatif, meliputi:
  1. Profit dan fokus.
  2. Pengadaan barang dan jasa layanan.
  3. Kesejahteraan bagi pemilik faktor produksi dan masyarakat.
  4. Full Employment.
  5. Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang (waktu yang lama).
  6. Kemajuan dan pertumbuhan.
  7. Prestasi.
  8. Competitive dan competitiveness (berdaya saing). 
Tujuan lain yang dicapai oleh pelaku bisnis kreatif dan inovatif, adalah:
a. Ingin selalu untuk mencukupi berbagai kebutuhannya.
b. Untuk memakmurkan keluarga (kesejahteraan).
c. Ingin namanya dikenal banyak orang dan masyarakat.
d. Karena ingin menjadi penerus usaha keluarga.
e. Ingin mencoba menciptakan nilai dan hal baru
f. Ingin memanfaatkan waktu luang.
g. Ingin mempunyai usaha sendiri dan tidak bekerja pada orang lain.
h. Ingin mendapatkan simpati.

Manfaat utama bisnis kreatif dan inovatif adalah memperolah kompetisi, daya saing dan keuntungan (nilai tambah) khususny dalam bentuk materi (uang) dan non materi. Berikut beberapa manfaat bisnis kreatif dan inovatif, antara lain:
  1. Memperoleh penghargaan/pengakuan: Penghargaan ataupun pengakuan dapat diperoleh dengan berbisnis dengan kreatif. Dengan adanya bisnis yang menghasilkan dan tumbuh dan berkembang serta memberikan dampak positif kepada masyarakat dan akan memberikan kita pengakuan positif dari masyarakat itu sendiri.
  2.  Kesempatan untuk menjadi bos bagi diri sendiri: kapan bagi kita dapat menjadi bos untuk diri sendiri kalau bukan di bisnis kreatif yang anda rintis dan buat sendiri. Dengan berbisnis, kita menjadi penentu dan pemimpin dari bisnis kreatif besar kecilnya bisnis kreatif akan ditentukan oleh kemampuan kita menjadi bos.
  3. Menggaji diri sendiri: Enak bukan, kita tentukan penghasilan kita sendiri. Itulah menfaat membangun bisnis kita. Jumlah penghasilan dan juga sumber penghasilan anda, kita yang tentukan.
  4. Atur waktu sendiri: Jam kerrja kita, kita yang atur. Itulah manfaat berbisnis yang keren. Bila menjadi pembisnis, jam kerja menjadi lebih fleksibel. 
  5. Masa depan yang lebih cerah: bisa dikatakan kitayng atur, semakin kita gigih dan semangat berbisnis, kita akan memiliki masa depan yang cerah dan menjanjikan.
Fungsi utama dari bisnis kreatif yang inovatif adalah menciptakan nilai tambah pada suatu produk barang dan / atau jasa  dengan cara:
a. Bisnis kreatif dan inovatif berfungdi untuk mengubah bentuk bisnis (form utility), yang tidak lain dari fungi produksi dan jasa layanan (services).
b. Bisnis kreatif dan inovatif berfungsi untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungi distribusi (supply chain management).
c. Bisnis kreatif dan inovaif mengubah pemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan.
d. Bisnis kreatif dan inovatif berfungsi menunda waktu kegunaan (time utility), atau fungi pemasaran.

Dalam dunia perekonomian globalisasi, bisnis kreatif dan inovatif memiliki sifat-sifat (karakteristik), yaitu:
  1. Lembaga atau institusi atau organisasi sosil, budaya, politik dan ekonomi.
  2.  Berhubungan dengan berbagai produk barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan dan kepuasan manusia (pelanggan).
  3. Mencari laba, profit atau keuntungan (material dan non material).
  4. Menentukan harga yang sesuai (kompetitif dan berdaya saing).
  5. Akan ada kemungkinan mengalami kerugian (risiko bisnis).
  6. Mengalami persaingan yang sehat dan competitiveness (daya saing).
  7. Bila terjadi mis-manajemen (tidak profesional) dalam pengelolaan bisnis, maka tunggulah kehancurannya.


Sumber: Rahayu, Sudi. dan Soedarso, Sri Widodo. (2016), Bisnis Kreatif dan Inovatif di Era Globalisasi, Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari


Monday, March 26, 2018

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

  • Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.
  • keselamatan kerja merupakan suatu bentuk keadaan yang menghindarkan kesalahan dan kerusakan kerja yang dilakukan oleh para pekerja/karyawan.
  • Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan manajemen K3 adalah:
a. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas.
b. Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan, dan peningkatan kesehatan, dan gizi tenaga kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia, pemberantasan kelelahan kerja, pelipat ganda kegairahan serta kenikmatan kerja.

Untuk mencegah gangguan kesehatan dan daya kerja ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar karyawan tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu:

  1. Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja. Periksa kesehatan calon karyawan untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan yang akan diberikan kepadanya, baik fisik, maupun mentalnya.
  2. Pemeriksaan kesehatan berkala untuk evaluasi. Apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan-gangguan atau kelainan-kelainan kepada tubuh karyawan atau tidak.
  3. Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kepada karyawan secara kontinu. Itu penting agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
  4. Penerangan dan penjelasan sebelum bekerja, agar para karyawan mengetahui dan mentaati peraturan-peraturan dan lebih berhati-hati.
  5. Pakaian pelindung, misalnya masker, kacamata, sarung tangan, sepatu, topi pakaian kerja, dan sebagainya.


Sumber:
  • Rachmawati, Ike Kusdyah. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia.Yogyakarta: Andi. 
  • Widodo, Suparno Edo. 2015. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

KOMPONEN SIKAP

Tiga komponen sikap yang saling menunjang, yaitu komponen kognitif (cognitive), komponen afektif (affective) dan komponen konatif (conative)

a.Komponen Kognitif (cognitive)
Komponen kognitif merupakan representasi kepercayaan seseorang yang telah terbentuk dan kemudian menjadi dasar pengetahuan seseorang mengenai apa yang diharapkan dari objek tertentu. Interaksi dengan pengalaman di masa datang serta prediksi mengenai pengalaman tersebut akan lebih mempunyai arti dan keteraturan. Kepercayaan menyederhanakan dan mengatur apa yang kita lihat dan temui.

b.Komponen Afektif (affective)
Komponen afektif merupakan perasaan seseorang yang menyangkut aspek emosional terhadap suatu objek sikap. Secara umum disamakan dengan perasaan yang di miliki terhadap sesuatu, namun pengertian perasaan pribadi seringkali sangat berbeda perwujudannya bila dikaitkan dengan sikap. Reaksi emosional banyak dipengaruhi oleh kepercayaan atau apa yang di percayai sebagai benar dan berlaku bagi objek termaksud.

c. Komponen Konatif (conative)
Komponen konatif dalam struktur sikap menunjukkan bagaimana perilaku atau kecenderungan berperilaku bagi seseorang berkaitan dengan objek sikap yang dihadapinya. Kaitan ini didasari oleh asumsi bahwa kepercayaan dan perasaan banyak mempengaruhi perilaku. Maksudnya bagaimana orang berperilaku dalam situasi tertentu dan terhadap stimulus tertentu akan banyak ditentukan oleh bagaimana kepercayaan dan perasaannya terhadap stimulus tersebut.

Konsistensi antara kepercayaan sebagai komponen kognitif, perasaan sebagai komponen afektif, dengan tendensi perilaku sebagai komponen konatif seperti itulah yang menjadi landasan dalam usaha penyimpulan sikap yang dicerminkan oleh jawaban terhadap skala sikap. Skala sikap berupa kumpulan pernyataan-pernyataan sikap yang ditulis, disusun dan dianalisis sedemikian rupa sehingga respon seseorang terhadap pernyataan tersebut dapat diberi angka (skor) kemudian diinterpretasikan. Skala sikap tidak hanya terdiri dari satu stimulus atau satu pertanyaan saja melainkan selalu berisi banyak item. Pembentukan sikap dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni pengalaman pribadi, kebudayaan, panutan, media massa, lembaga pendidikan dan lembaga agama serta emosi.


Sumber: Azwar, Saifuddin. (2015). Sikap Manusia: Teori & Pengukurannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tuesday, March 13, 2018

Pengertian Nilai Tukar dan Konsep Nilai Tukar

Pengertian Nilai Tukar
Kurs valuta asing adalah suatu nilai yang menunjukkan jumlah uang domestik yang dibutuhkan, yaitu banyaknya rupiah yang dibutuhkan, untuk memperoleh satu unit mata uang asing. Adapun nilai tukar valuta asing yang digunakan dalam penelitian ini adalah kurs tengah US$.
Valuta asing atau yang biasa disebut valas (foreign exchange) adalah mata uang yang digunakan sebagai alat transaksi yang berbentuk mata uang dari negara lain. Valuta asing dapat berbentuk kertas dan koin, serta umumnya memiliki nilai fluktuatif di pasaran. Fluktuasi yang terjadi disebabkan oleh berbagai faktor yang mendorong menguat dan melemahnya nilai tukar mata uang negara yang bersangkutan.

Konsep Nilai Tukar (exchange rate concept)
Penting bagi suatu negara untuk memahami penggunaan nilai tukar yang paling tepat untuk di terapkan di negaranya. Nilai tukar diartikan sebagai nilai mata uang suatu negara dibandingkan dengan nilai mata uang negara lain. Adapun penggunaan nilai tukar adalah sebagai berikut:
1. Fixed Exchange Rate
Penerapan nilai tukar dengan sistem kurs tetap (fixed exchange rate) mengharuskan negara yang bersangkutan memiliki kecukupan dana yang mencukupi atau jumlah cadangan yang benar-benar memadai. Kepemilikan cadangan sangat penting karena bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran terhadap jumlah uang yang beredar di pasaran.
2. Flexible Exchange Rate
Penerapan nilai tukar dengan sistem kurs mengambang (flexible exchange rate atau floating exchange rate) merupakan konsep nilai tukar yang diserahkan pada pasar tanpa ada pengendalian. Artinya, naik-turunnya nilai tukar mata uang domestik dengan mata uang asing diserahkan pada pasar dan biarkan pasar yang mementukannya. Ada beberapa alasan yang menyebabkan suatu negara menerapkan sistem kurs mengambang, salah satunya adalah rendahnya ketersediaan cadangan yang dimiliki, baik cadangan dalam bentuk mata uang asing maupun emas, sehingga negara tersebut tidak berani menjamin kestabilan nilai tukar mata uang domestik dan asing.
Jika dalam kondisi ini pemerintah suatu negara melakukan intervensi untuk menstabilkan nilai tukar mata uang domestik dengan mata uang asing, tindakan tersebut hanya mampu memberi efek psikologis yang sifatnya sementara karena kemampuan negara tersebut dalam mengintervensi cenderung lemah. Selain itu, intervensi juga tidak dapat berlangsung lama karena cadangan mata uang asing terbatas.
3. Managed Floating Exchange Rate
Sisem kurs mengambang terkendali (managed floating exchange rate) adalah konsep nilai tukar mata uang asing dengan mata uang domestik suatu negara secara mengambang namun tetap terkendali. Artinya, pemerintah suatu negara tetap melakukan pengendalian dan berusaha penuh untuk tetap mempertahankan nilai tukar tersebut dalam batas-batas yang wajar sesuai ukuran yang diterima oleh psikologis pasar. 

Perubahan-Perubahan Kurs
Kurs yang ditentukan oleh pasar bebas dapat mengalami dua bentuk perubahan yang mungkin berlaku, yaitu:
  1. Efek Kenaikan Permintaan
  2. Efek Perubahan Penawaran.


Sumber : 
  • Fahmi, I.(2015),Manajemen Investasi: Teori dan Soal Jawab, Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat.
  • Sukirno, S.(2013), Makroekonomi.Teori Pengantar. Edisi Ketiga. Cetakan Ke 21. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 

Sunday, March 11, 2018

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi NilaiTukar

Terdapat lima faktor-faktor yang mempengaruhi kurs yaitu: 
1. Perubahan dalam citarasa masyarakat
Citarasa masyarakat mempengaruhi corak konsumsinya. Perubahan citarasa masyarakat akan mengubah corak konsumsinya atas barang-barang yang diproduksi di dalam maupun di luar negeri. Perbaikan kualitas barang-barang dalam negeri menyebabkan keinginan mengimpor berkurang dan juga dapat menaikkan ekspor. Sedangkan perbaikan kualitas barang-barang impor menyebabkan keinginan masyarakat untuk mengimpor bertambah besar. Perubahan-perubahan ini menyebabkan permintaan dan penawaran valuta asing.
2. Perubahan harga barang ekspor dan impor
Harga suatu barang merupakan salah satu faktor penting yang menentukan apakah suatu barang akan diimpor atau diekspor. Barang-barang dalam negeri yang dapat dijual dengan harga yang relatif murah akan menaikkan ekspor dan apabila harganya naik maka ekspornya akan berkurang. Pengurangan harga barang impor akan menambah jumlah impor dan kenaikan harga barang impor akan mengurangai impor. Dengan demikian perubahan harga barang ekspor dan impor akan menyebabkan perubahan dalam permintaan dan penawaran valuta asing
3. Kenaikan harga umum (inflasi)
Inflasi sangat besar pengaruhnya terhadap kurs pertukaran valuta asing. Inflasi yang terjadi pada umumnya cenderung menurunkan nilai valuta asing.
4. Perubahan suku bunga dan tingkat pengembalian investasi
Suku bunga dan tingkat pengembalian investasi yang rendah cenderung akan menyebabkan modal dalam negeri mengalir ke luar negeri Sedangkan suku bunga dan tingkat pengembalian investasi yang tinggi akan menyebabkan modal luar negeri masuk ke dalam negeri. Nilai mata uang suatu negara akan merosot apabila lebih banyak modal negara dialirkan ke luar negeri karena suku bunga dan tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi di Negara-negara lain.
5. Pertumbuhan ekonomi
Efek yang akan diakibatkan oleh suatu kemajuan ekonomi kepada nilai mata uangnya tergantung pada pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Apabila kemajuan ekonomi diakibatkan oleh perkembangan ekspor, maka permintaan atas mata uang akan bertambah lebih cepat dari penawarannya sehingga nilai mata uang tersebut akan naik. Akan tetapi, jika kemajuan ekonomi menyebabkan impor berkembang lebih cepat dari ekspor maka penawaran atas mata uang akan bertambah lebih cepat dari permintaannya sehingga nilai mata uang tersebut akan merosot.


Sumber :Sukirno, S.(2013), Makroekonomi.Teori Pengantar. Edisi Ketiga. Cetakan Ke 21. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Pengertian Saham dan Jenis- Jenis Saham



Pengertian Saham

Saham (stock) adalah:
  1. Tanda bukti penyertaan kepemilikan modal/dana pada suatu perusahaan.
  2. Kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya.
  3.  Persediaan yang siap untuk dijual.
Jenis-Jenis Saham 
Dalam pasar modal ada jenis saham yang paling umum dikenal oleh publik, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferrence stock). Kedua jenis saham ini memiliki arti dan aturannya masing-masing .
1. Saham Biasa
Saham biasa (common stock) adalah surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen dan sebagiannya). Pemegang saham biasa diberi hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), serta berhak untuk menentukan apakah akan membeli right issue (penjualan saham terbatas) atau tidak. Pada akhir tahun pemegang saham biasa akan memperoleh keuntungan dalam bentuk devisa.
2. Saham Preferen
Saham preferen (preffered stock) adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagiannya) yang memberi pemegangnya pendapatan tetap dalam bentuk dividen yang akan diterima setiap kuartal (tiga bulan). Jenis-jenis saham preferen ini antara lain saham preferen yang dapat dikonversikan ke saham biasa (convertible preferred stock), saham preferen callable (callable preffered stock) saham preferen dengan tingkat dividen yang mengembang (floating atau adjustable-rate preffered stock).
Saham biasa memiliki kelebihan dibandingkan saham preferen, terutama dalam halm pemberian hak ntuk ikut dalam RUPS dan RUPSLB yang otomatis memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk serta dalam menentukan berbagai kebijakan perusahaan.
   Saham biasa memiliki beberapa jenis, yaitu:
  1. Saham unggulan (blue chip-stock) merupakan saham dari perusahaan yang dikenal secara nasional dan memiliki sejarah laba, pertumbuhan, dan manajemen yang berkualitas. Saham-saham IBM dan Du Pont merupakan contoh saham unggulan. Jika di Indonesia kita bisa melihat pada 5 (lima) besar saham yang termasuk kategori LQ 45, yaitu likuiditas dari empat puluh lima buah perusahaan yang dianggap memiliki tingkat likuiditas yang baik dan sesuai dengan harapan pasar modal
  2. Growth Stock adalah saham-saham yang diharapkan memberikan pertumbuhan laba yang lebih tinggi dari rata-rata saham-saham yang lain, sehingga mempunyai PER yang tinggi.
  3. Saham defensive (defensive stock) adalah saham yang cenderung lebih stabil dalam masa resesi atau perekonomian yang tidak menentu berkaitan dengan dividen, pendapatan, dan kinerja pasar. Biasanya, contoh perusahaan yang masuk kategori ini adalah perusahaan yang produknya memang dibutuhkan oleh public seperti perusahaan yang masuk kategori makanan dan minuman (food and beverage), yaitu produk gula, beras, minyak makan, garam, dan sejenisnya.
  4. Saham siklikal (cyclical stock) adalah sekuritas yang nilainya cenderung naik secara cepat saat perekonomian mengalami peningkatan dan jatuh secara cepat saat perekonomian lesu. Contohnya, saham pabrik mobil dan real estate. Sebaliknya, saham nonsiklis mencakup saham-saham perusahaan yang memproduksi barang-barang kebutuhan umum yang tidak dapat terpengaruh oleh kondisi ekonomi, misalnya makanan dan obat-obatan.
  5. Saham musiman (season stock) adalah saham perushaan yang penjualannya bervariasi karena dampak musiman, misalnya karena cuaca dan liburan. Sebagai contoh, pabrik mainan memiliki penjualan musiman yang khusus pada saat musim natal atau libur sekolah.
  6. Saham spekulatif (speculative stock) adalah saham yang kondisinya memiliki tingkat spekulasi yang tinggi dan kemungkinan tingkat imbal hasilnya rendah atau negatif. Saham spekulatif biasanya dipakai untuk membeli saham pada perusahaan pengeboran minyak.
Sebagai pemilik saham biasa, ada beberapa hak yang dapat diperoleh, yaitu :
  1. Hak kontrol, yaitu pemegang saham untuk bisa memilih pimpinan perusahaan.
  2. Hak menerima pembagian keuntungan, yaitu hak pemegang saham biasa untuk mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan.
  3. Hak preemptive, yaitu hak untuk mendapatkan persentase kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham dengan tujuan melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama, serta melindungi harga saham lama dari kemerosotan nilai.


Sumber : Fahmi, I.(2015),Manajemen Investasi: Teori dan Soal Jawab, Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat.

Inflasi dan Cara Mengatasi Inflasi

Inflasi merupakan suatu proses kenaikan harga-harga yang berlaku dalam suatu perekonomian. Tingkat inflasi (persentase pertambahan kenaikan harga) berbeda dari satu periode ke periode lainnya, dan berbeda pula dari satu negara kenegara lain. Adakalanya tingkat inflasi adalah rendah, yaitu mencapai 2 atau 3 persen. Tingkat inflasi yang moderat diantara 4-10 persen. Inflasi yang sangat serius dapat mencapai tingkat beberapa puluh atau beberapa ratus persen dalam setahun.

Cara Mengatasi Inflasi
Beberapa kebijakan mengatasi inflasi adalah sebagai berikut:
  1. Kebijakan fiskal yaitu dengan menambah pajak dan mengurangi pengeluaran pemerintah.
  2. Kebijakan moneter yaitu dengan menaikkan suku bunga dan membatasi kredit.
  3. Dasar segi penawaran, yaitu dengan melakukan langkah-langkah yang dapat mengurangi biaya produksi dan menstabilkan harga seperti mengurangi pajak impor, melakukan penetapan harga, menggalakkan pertambahan produksi dan menggalakkan perkembangan teknologi. 


Sumber : Sukirno, S.(2013), Makroekonomi.Teori Pengantar. Edisi Ketiga. Cetakan Ke 21. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Saturday, March 10, 2018

Jenis-Jenis Inflasi

Inflasi biasanya dibedakan menjadi tiga bentuk berikut
1. Inflasi Tarikan Permintaan
Inflasi ini biasanya terjadi pada masa perekonomian berkembangan dengan pesat. Kesempaan kerja yang tinggi menciptakan tingkat pendapatan yang tinggi dan selanjutnya menimbulkan pengeluaran yang melebihi kemampuan ekonomi mengeluarkan barang dan jasa. Pengeluaran yang berlebihan ini akan menimbulkan inflasi.
Di samping dalam masa perekonomian berkembang pesat, inflasi tarikan permintaan juga dapat berlaku pada masa perang atau ketidakstabilan politik yang terus-menerus. Dalam masa seperti ini pemerintah berbelanja jauh melebihi pajak yang dipungutnya. Untuk membiayai kelebihan pengeluaran tersebut pemerintah terpaksa mencetak uang atau meminjam uang dari bank sentral. Pengeluaran pemerintah yang berlebihan tersebut menyebabkan permintaan agregat akan melebihi kemampuan ekonomi tersebut menyediakan barang dan jasa. Maka keadaan ini akan mewujudkan inflasi.
2. Inflasi Desakan Biaya
Inflasi ini juga akan berlaku terutama dalam perekonomian berkembang dengan pesat ketika tingkat pengangguran adalah sangat rendah. Apabila perusahaan-perusahaan masih menghadapi permintaan yang bertambah, mereka akan berusaha menaikkan produksi dengan cara memberikan gaji dan upah yang lebih tinggi kepada pekerjanya dan mencari pekerja baru dengan tawaran pembayaran yang lebih tinggi ini. Langkah ini mengakibatkan biaya produksi meningkat, yang akhirnya akan menyebabkan harga-harga berbagai barang. 
Pada tingkat kesempatan kerja yang tinggi perusahaan-perusahaan sangat memerlukan tenaga kerja. Keadaan ini cenderung akan menyebabkan kenaikan upah dan gaji karena:
a. Perusahaan-perusahaan akan berusaha mencegah perpindahan tenaga kerja dengan menaikkan upah dan gaji.
b. Usaha untuk memperoleh pekerja tambahan hanya akan berhasil apabila perusahaan-perusahaan menawarkan upah dan gaji yang lebih tinggi.
3.    Inflasi Diimpor
Inflasi dapat juga bersumber dari kenaikan harga-harga barang yang diimpor. Inflasi ini akan wujud apabila barang-barang impor yang mengalami kenaikan harga mempunyai peranan yang penting dalam kegiatan pengeluaran perusahaan-perusahaan. 


Sumber:Sukirno, S.(2013), Makroekonomi.Teori Pengantar. Edisi Ketiga. Cetakan Ke 21. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Friday, March 9, 2018

Efek Buruk Inflasi

Kenaikan harga-harga yang tinggi dan terus-menerus bukan saja menimbulkan beberapa efek buruk ke atas kegiatan ekonomi, tetapi juga kepada individu dan masyarakat.
1. Inflasi dan Perkembangan Ekonomi
Inflasi yang tinggi tingkatnya tidak akan menggalakkan perkembangan ekonomi. Biaya yang terus menerus naik menyebabkan kegiaan produktif sangat tidak menguntungkan. Maka pemilik modal biasanya lebih suka menggunakan uangnya untuk tujuan spekulasi. Tujuan ini dicapai dengan membeli harta-harta tetap seperti tanah, rumah dan bangunan. Oleh pengusaha lebih suka menjalankan kegiatan investasi yang bersifat seperti ini, investasi produktif akan berkurang dan tingkat kegiatan ekonomi menurun. Sebagai akibatnya lebih banyak pengangguran akan wujud.
Kenaikan harga-harga menimbulkan efek yang buruk pula ke atas perdagangan. Kenaikan harga menyebabkan barang-barang negara itu tidak dapat bersaing di pasaran internasional. Maka ekspor akan menurun. Sebaliknya, harga-harga produksi dalam negeri yang semakin tinggi sebagai akibat inflasi menyebabkan barang-barang impor menjadi relatif murah. Maka lebih banyak impor akan dilakukan. Ekspor yang menurun dan diikuti pula oleh impor yang bertambah menyebabkan ketidakseimbangan dalam aliran mata uang asing. Kedudukan neraca pembayaran akan memburuk.
2. Inflasi dan Kemakmuran Masyarakat
Di samping menimbulkan efek buruk ke atas kegiatan ekonomi negara, inflasi juga akan menimbulkan efek-efek berikut kepada individu dan masyarakat:
a. Inflasi akan menurunkan pendapatan riil orang-orang yang berpendapatan tetap. Pada umumnya kenaikan upah tidaklah secepat kenaikan harga-harga. Maka inflasi akan menurunkan upah rill individu –individu yang berpendapatan tetap.
b.Inflasi akan mengurangi nilai kekayaan yang berbentuk uang. Sebagian kekayaan masyarakat disimpan dalam bentuk uang. Simpanan di bank, simpanan tunai, dan simpanan dalam institusi-institusi keuangan lain merupakan simpanan keuangan. Nilai rillnya akan menurun apabila inflasi berlaku.
c.Memperburuk pembagian kekayaan. Telah ditunjukkan bahwa penerima pendapatan tetap akan menghadapi memerosotan dalam nilai rill pendapatannya, dan pemilik kekayaan bersifat keuangan mengalami penurunan dalam nilai rill kekayaannya. Akan tetapi pemilik harta-harta tetap seperti tanah, bangunan dan rumah dapat mempertahankan atau menambah nilai riil kekayaannya. Juga sebagai penjual/pedagang dapat mempertahankan nilai riil pendapatannya. Dengan demikian inflasi menyebabkan pembagian pendapatan diantara golongan berpendapatan tetap dengan pemilik-pemilik harta tetap dan penjual/pedagang akan menjadi semakin tidak merata.



Sumber : Sukirno, S.(2013), Makroekonomi.Teori Pengantar. Edisi Ketiga. Cetakan Ke 21. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Pengertian Harga Saham dan Faktor yang Menyebabkan naik dan Turunnya Harga Saham

Harga saham adalah harga yang terjadi di bursa pada waktu tertentu. Harga saham bisa berubah naik atau pun turun dalam hitungan waktu yang begitu cepat. Harga saham dapat berubah dalam hitungan menit bahkan dapat berubah dalam hitungan detik. Hal tersebut dimungkinkan tergantung dengan permintaan dan penawaran antara pembeli saham dengan penjual saham.
Faktor Yang Menyebabkan Naik Dan Turunnya Harga Saham
Berikut adalah beberapa kondisi dan situasi yang memengaruhi terjadinya fluktuasi harga suatu saham 
1.    Kondisi mikro dan makro ekonomi.
2.    Kebijkan perusahaan dan memutuskan untuk melakukan ekspansi (perluasan usaha), seperti membuka kantor cabang (branch office) dan kantor cabang pembantu (sub-branch office), baik yang akan dibuka di area domestik  maupun luar negeri.
3.    Pergantian direksi secara tiba-tiba.
4.    Adanya direksi atau pihak komisaris perusahaan yang terlibat tindakan pidana dan kasusnya telah masuk ke pengadilan.
5.    Kinerja perusahaan yang terus mengalami penurunan dalam setiap waktunya.
6.    Risiko sistematis, yaitu suatu risiko yang terjadi secara menyeluruh dan telah menyebabkan ikut perusahaan ikut terlibat.
7.    Efek psikologi pasar yang mampu menekan kondisi teknikal dalam jual beli saham.
Investor yang mengharapkan laba atas modal biasanya akan bereaksi untuk membeli saham pada saat harganya rendah. Selanjutnya, ia akan menjual saham tersebut ketika harganya tinggi




Sumber: 
  • Darmadji, T. dan Fakhruddin, H.M. (2012), Pasar Modal Di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab, Edisi 3, Jakarta: Salemba Empat. 
  • Fahmi, I.(2015),Manajemen Investasi: Teori dan Soal Jawab, Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat.

Tuesday, March 6, 2018

Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi sudah ada dan dikenal sejak zaman penjajahan. Asuransi mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  1. Membantu masyarakat dalam rangka mengatasi segala masalah risiko yang dihadapinya. Hal itu akan memberikan ketenangan dan kepercayaan diri yang lebih tinggi kepada yang bersangkutan.
  2. Merupakan saran mengumpulan dana yang cukup besar sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasyarakat dan pembangunan.
  3. Sebagai sarana untuk mangatasi risiko-risiko yang dihadapi dalam melakukan sarana pembangunan.
Menurut Sri Redjeki Hartono, perusahaan asuransi mempunyai dua tugas rangkap, yaitu dari sisi kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi. Pertama, perusahaan asuransi menawarkan jasa proteksi kepada yang membutuhkan, maka ia berposisi sebagai lembaga yang menyediakan diri dalam keadaan tertentu menerima risiko-risiko pihak-pihak lain, khususnya risiko-risiko ekonomi. Kedua, seluruh perusahaan asuransiyang baik dan maju dapat memberikan kesempatan kerja kepada sekian banyak tenaga kerja yang dengan demikian memnghidupi sekian orang dari masing-masing keluarganya dan dapat menyerap dana masyarakat karena penutupan asuransi selalu diikuti dengan pembayaran premi. 


Sumber: Sudaryo, Y., Yudanegara, A., (2017), Investasi Bank dan Lembaga Keuagan, Ed.I, Yogyakarta: ANDI

Prinsip Perbankan

Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu:
  1. Prinsip Kepercayaan (Fiduciary Relation Principle)
    Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
  2. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)
    Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dalam penghimpunan, ataupun terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hati ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
  3. Prinsip Kerahasiaan (Secrecy Principle)
     Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No. 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualiakan dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara(UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar-menukar informasi antarbank.
  4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know How Costumer Principle)
    Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk meneganal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah,termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas ilegal yang dilakukan nasabah, serta melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.

Sumber: Sudaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017), Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta: ANDI

Fungsi DPS dan Fungsi DNS

DPS bertugas mengawasi oerasionalisasi bank dan produk-produk agar sesuai dengan ketentuan syariah. DNS memiliki kewenangan dalam pengangkatan DPS, yaitu sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi untuk duduk di DPS.

Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah:
a. Mengawasi jalannya operasionalisasi bank sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan syariah.
b. Membuat perrnyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan. sesuai dengan ketentuan syariah.
c. Meneliti dan membuatt rekmendasi produk baru dari bank yag diawasinya.

Fungsi Dewan Syariah Nasional (DNS) adalah:
a. Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah.
b. Meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah.
c. Memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
d. Menberikan teguran kepada lembaga keuangan syariah jika yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan.



Sumber: Sudaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017, Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta : ANDI

Monday, March 5, 2018

Teori Eklektik Dunning

Teori ini mengakui bahwa FDI mencerminkan aktivitas bisnis internasional dan aktivitas bisnis yang bersifat internal bagi perusahaan. Menurut Dunning, FDI akan terjadi ketika tiga kondisi terpenuhi:
  1. Keuntungan kepemilikan. Perusahaan harus memiliki sejumlah keunggulan kompetitif khusus yang melampaui kelemahan untuk bersaing dengan perusahaan asing. Keunggulan ini dapat berupa nama merek, kepemilikan atas teknologi ekslusif, manfaat dari skala ekonomi, dan sebagainya. Caterpillar, sebagai contoh, memiliki ketiga keunggulan ini dalam bersaing di Brasil melawan perusahan lokal.
  2. Keunggulan lokasi. Melakukan aktivitas bisnis tersebut harus lebih profitabel di lokasi asing dibandingkan dengan melakukan nya di lokasi domestik, Sebagai contoh, Caterpillar memproduksi buldosernya di Brasil untuk memanfaatkan biaya tenaga kerja yang lebih rendah dan menghindari dinding tarif tinggi yang diterapkan pada barang yang di ekspor dari pabriknya di AS.
  3. Keuntungan internalisasi. Perusahaan tersebut harus mendapatkan lebih banyak keuntungan untuk mengendalikan aktivitas bisnis asingnya dibandingkan dengan menggunakan perusahaan lokal independen untuk memberikan jasa tersebut. Pengendalian adalah sesuatu yang menguntungkan, sebagai contoh, ketika ppemantauan dan penegakan kinerja kontraktual dari perusahaan lokal berbiaya mahal, ketika perusahaan lokal tersebut dapat menyalahgunakan teknologi milik perusahaan, atau ketika reputasi dan nama merek perusahaan dapat dibahayakan oleh perilaku buruk dari perrusahaan lokal. Semua faktor ini sangat penting bagi Caterpillar.



Sumber: Griffin, Ricky w., dan Pustay, Michael W., (2015), Bisnis Internasional, Edisi 8, Jakarta: Salemba Empat

Sunday, March 4, 2018

Tugas Pokok dan Wewenang Financial Intelligence Unit (FIU)

Tugas pokok financial intelligence unit (FIU) secara garis besar menurut identifikasi yang dilakukan oleh EGMONT Group adalah sebagai berikut:
  1. Menerima laporan suspicious transaction report dan currency transaction reports dari pihak pelapor.
  2. Melakukan analisis atas laporan yanng diterima dari pihak pelapor. Dalam kaitan tugas ini financial intelligence unit mengeluarkan pedoman untuk mengidentifikasi traksaksi yang wajib dilaporkan, dan meneruskan hasil analisis laporan kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya financial intelligence unit setidaknya memiliki kewenangan:
  1. Memperoleh dokumen dan informasi tambahan untuk mendukung analisis yang dilakukan.
  2. Memiliki aksesyang memadai terhadap setiap orang atau lembaga yang menyediakan informasi keuangan, penyelenggara administrasi yanng terkait dengan traksaksi keuangan dan aparat penegak hukum. 
  3. Memiliki kewenagan untuk menetapkan sanksi terhadap pihak pelapor yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan.
  4. Memiliki keweangan untuk menyampaikan informasi keuangan dan informasi intelijen kepada lembaga yang berwenang di dalam negeri untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
  5. Melakukan pertukaran informasi mengenai informasi keuangan dan informasi intelijen dengan lembaga sejenis di luar negeri.
  6. Menjamin bahwa pertukaran informasi sejalan dengan hukum nasional dan prinsip-prinsip internasional mengenai data privacy dan data protection.


Sumber: Sudaryo, Y.,dan Yudanegara, A.,(2017), Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta: CV. ANDI  OFFET

Friday, March 2, 2018

Fungsi Pasar Modal

Dalam perspektif perekonomian secara agregat, fungsi Pasar Modal memiliki daya dukung dalam pereknomian. Pada perekonomian suatu negara, Pasar Modal mempunyai dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
1.    Fungsi ekonomi, bahwa Pasar Modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower dalam rangka pembiayaan investasi. Dengan menginvestasikan dananya, lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk mengembangkan usaha tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaan.
2.    Fungsi Keuangan, maksudnya bahwa dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan akriva rill, mereka telah berinvestasi dengan harapan memperoleh keuntungan.
Dilihat dari perspektif lain, Pasar Modal memberikan fungsi bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan  dalam berinvestasi. Fungsi Pasar Modal tersebut antara lain:
1.    Bagi perusahaan
Pasar Modal memberikan ruang dan peluang bagi perusahaan untuk memperoleh sumber dana yang relatif memiliki risiko (cost of capital) rendah dibandingkan sumber dana jangka pendek dari pasar uang.
2.    Bagi investor
Pasar modal memberikan ruang investor dan profesi lain memanfaatkan untuk memperoleh return yang cukup tinggi. Investor yang berinvestasi lewat Pasar Modal, tidak harus memiliki modal besar dan memiliki kemampuan analisis keuangan bagus. Pasar Modal memberikan ruang dan peluang untuk investor kecil, pemula, bahkan masyarakat awam sekalipun, misalnya dengan mempercayakan dananya kepada fund manager. Fund manager akan melakukan portofolio investasi yang menguntungkan atas dana yang dipercayakannya.
3.    Bagi perekonomian nasional
Pasar modal memiliki peran penting  dalam rangka meningkatkan dan mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Hal itu, ditunjukkan dengan fungsi Pasar Modal yang memberikan sarana bertemunya antara lender dengan borrower.
Secara makro, Fungsi Pasar modal  meliputi :
a.    Penyebaran kepemilikan
Pasar Modal memberikan ruang dan peluang penyebaran kepemilikan terhadap masyarakat (publik). Hal itu, dapat dilihat bahwa bagi perusahaan yang go publik, berarti kepemilikan perusahaan terdeversifikasi kepemilikannya terhadap siapa saja yang memiliki sekuritas emiten yang go publik.
b.    Sebagai sarana aliran masuknya investasi asing
Pada Pasar Modal modern, yang mana, cakupan transaksi bukan hanya sampai pada ditingkat nasional saja, namun juga pada tingkat internasional berpotensi memunculkan capital in flow (aliran dana masuk lewat kepemilikan securitas yang diperdagangkan Pasar Modal). Dengan demikian, menambah aliran dana masuk untuk para pelaku bisnis domestik untuk memanfaatkan dana tersebut dalam pengembangan usaha.


Sumber: Hadi, N.(2015), Pasar Modal, Edisi 2, Yogyakarta: Graha Ilmu

Manfaat Keberadaan Pasar Modal dan Karakteriatik Pasar Modal

Manfaat keberadaan pasar modal 
Pasar modal sebagai wadah terorganisir berdasarkan Undang-undang untuk mempertemukan antara investor sebagai pihak yang surplus dana untuk berinvestasi dalam instrumen keungan jangka panjang, Pasar modal memiliki manfaat antara lain :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
  2. Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan  risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
  3. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek, keterbukaan dan profesionalisme, meciptakan iklim berusaha yang sehat.
  4. Meciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
  5. Memberikan akses kontrol sosial.
  6. Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara.
Karakteristik Pasar Modal
Pasar Modal merupakan lembaga yang terorganisir yang menyediakan sarana transaksi sekuritas (mempertemukan investor jual dengan investor beli melalui Wakil Perantara Perdagangan Efek), sehingga dilihat dari struktur dan bentuk pasar berbeda dengan jenis pasar lainnya. Pasar Modal tidak hanya sebatas wadah, tempat, gedung dan jenis fasilitas fisik lainnya, melainkan juga berupa penyediaan mekanisme yang memberikan ruang dan peluang untuk melakukan transaksi. Untuk itu, Pasar Modal memiliki karakteristik antara lain :
  1. Membeli prospek yang akan datang, hal itu ditunjukkan dengan karakter investasi yang memberikan prospek keuntungan dimasa depan (expected return). Semua investor yang memiliki atau memegang sekuritas (membeli sekuritas) didasarkan pengharapan di masa datang baikdalam jangkapendek maupun jangka panjang.
  2. Mempunyai harapan keuntungan yang tinggi, tapi juga mengandung risiko yang tinggi pula. Inilah salah sau karakter di Pasar Modal. Hal itu, sejalan dengan teori investasi yaitu instrumen investasi yang memberikan expected return tinggi umumnya mengandung risiko tinggi pula (hight return0hight risk). Investasi di Pasar Modal berarti bermain di atas ekspektasi masa depan, yang memiliki probabilitas munculnya return maupun risk. Kedua peluang tersebut sama-sama tinggi, disinilah letak arti penting kemampuan investor unuk memanfaatkan potensi analisisnya guna mengurangi risiko investasi akan terjadi.
  3. Mengutamakan kemampuan analisis, inilah ciri khusus investasi di Pasar Modal. Instrumen Pasar Modal yang berarti berinvestasi di atas prospek masa depan adalah keharusan untuk memaksimalkan kemampuan analisis, baik analisis teknikal maupun fundemental. Banyak faktor yang mempengaruhi kinerja sekuritas, baik dari perusahaan emiten maupun luar perusahaan, termasuk lingkungan internasional sekalipun. Pasar Modal juga dipengaruhi kondisi politik, sosial, hukum dan lingkungan lainnya. Untuk itu, kemampuan analisis menentukan risiko dan keuntungan dalam investas
  4. Mengandung Unsur spekulasi, disadari ataupun tidak, investasi di Pasar Modal memiliki nilai spekulasi tinggi, terlepas apakah telah dilakukan analisismendalam dengan maksud untuk mengurangi ketidakpastian masa depan investasi atau belum. Nilai spekulasi semakin nampak terutama bagi investor jangka pendek yang mengejar capital gain. 

Sumber: Hadi, N.(2015), Pasar Modal, Edisi 2, Yogyakarta: Graha Ilmu 

Thursday, March 1, 2018

Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi usaha sebgai berikut:
  1. Sewa guna usaha (leasing) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara berkala. Perusahaan disebut leasing company. 
  2. Perdagangan surat berharga (securities) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga. Perusahaannya disebut securities company. 
  3. Anjak piutang (factoring) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelitian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Perusahaannya disebut factoring company.
  4. Usaha kartu kredit (credit card)  adalah usaha pembayaran untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit. Perusahaannya disebut credit card company.
  5. Pembiayaan komsumen (consumers finance) adalah usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala. Perusahaannya disebut consumer finance company.

Sumber: Sudaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017). Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta: ANDI  

Financial Intelligence Unit (FIU) dan Jenis-Jenis FIU

Financial Intelligence Unit (FIU) adalah lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang. Lembaga ini merupakan salah satu infrastruktur terpenting dalam upaya pencagahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang di tiap negara.

Dalam praktik Internasional ada empat jenis FIU, yaitu:
  1. Police Model, model Kepolisian yang biasanya juga diletakkan di bawah institusi Kepolisian, misalnya NCIS (United Kingdom), Slovakia (OFIS), New Zealand, Swiss, Hongkong, STRO (Singapura), di sini laporan transaksi keuangan yang mencurigakan atau laporan transaksi tunai ditujukan kepada lembaga ini yang pada umumnya mempunyai kewenangan penyidikan.
  2. Judical Model, misalnya Islandia dan Portugal. Biasanya laporan transaksi yang mencurigakan ditujukan kepada kantor kejaksaan Agung untuk diproses.
  3. Model gabungan, dalam hal ini laporan ditujukan pada joint police/judical unit institusi gabungan seperti di Norwegia dan Denmark.
  4. Administrative Model, dengan variasi merupakan lembaga independen di bawah pemerintahan, seperti Austrac (Australia), Fintrac (Canada), Fincen (USA) atau di bawah Bank Sentral seperti di Malaysia atau di bawah Financial Service Authority seperti di Jepang. 


Sumber: Sudaryo, Y., dan Yudanegara, A., (2017), Investasi Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.I, Yogyakarta: CV.ANDI OFFSET.