Industri pariwisata mulai dikenal di Indonesia setelah
dikeluarkan Instruksi Predisen RI No.9 tahun 1969. Dalam pasal 3
disebutkan,bahwa:
Usaha-usaha pengembangan pariwisata di Indonesia bersifat suatu pengembangan industri pariwisata dan merupakan bagian dari usaha pengembangan dan pembangunan serta kesejahtaraan masyarakat dan Negara.
Sesuai dengan instruksi Presiden tersebut dikatakan bahwa tujuan pengembangan pariwisata di Indonesia adalah:
1. Meningkatkan pendapatan devisa pada khususnya
dan pendapatan Negara pada umumnya, perluasan kesempatan serta lapangan kerja
dan mendorong kegiatan-kegiatan industri sampingan lainnya.
2.
Memperkenalkan dan mendayagunakan keindhan alam
dan kebudayaan Indonesia.
3.
Meningkatkan persaudaraan/persahabatan nasional
dan internasional.
Dengan pernyataan tersebut, jelaslah bahwa
usaha-usaha yang berhubungan dengan kepariwisataan merupakan usaha yang
bersifat Comersial. Hal tersebut dapat dilihat dari betapa banyaknya jasa yang
diperlukan oleh wisatawan jika melakukan perjalanan wisata semenjak ia
berangkat dari rumahna hingga kembali ke rumahnay tersebut. Jasa yang diperoleh
tidak hanya oleh satu perusahaan yang berbeda fungsi dalam proses pe,berian
pelayanannya.
Sedangkan manfaat pariwisata, adalah:
Sedangkan manfaat pariwisata, adalah:
1.
Menciptakan lapangan kerja.
2. Menignkatkan penghasilan bagi masyarakat, baik
dari pelayana jasa maupun dari penjualan barang cinderamata.
3.
Meningkatkan pendapatan negara.
4.
Mendorong pembangunan daerah.
5.
Menanamkan rasa cinta tanah air dan budaya
bangsa.
Prediksi Togel Mekong 16 Agustus 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
ReplyDelete